Terpidana Tipikor, Kejari Kampar Tambah Pendapatan Daerah 200 Juta Dari Denda Yang Dibayarkan

KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali berhasil menambah pendapatan negara dari pembayaran denda terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Zaipul Yusri yang merupakan mantan Kakan BPN Kampar, Senin (23/8/2021).
Denda yang dibayarkan melalui bidang Pidana Khusus Kejari Kampar yang diterima langsung Kasubsi Penuntutan K.Ario Utama, SH sebesar Rp 200.000 000 (dua ratus juta rupiah).
Hal ini disampaikan Kasubsi Penuntutan K.Ario Utama yang didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang. Dikatakannya bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima pembayaran denda dari terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Zaipul Yusri sebesar 200 juta rupiah.
"Hari ini telah dilakukan pembayaran denda oleh terpidana Tindak Pidana Korupsi Zaipul Yusri sebesar 200 juta rupiah, dimana diserahkan atau diwakili adik ipar terpidana, karena yang bersangkutan masih berada di Lapas kelas II A Bangkinang," ujar Ario.
Lebih lanjut, fitambahkan Ario, perkara ini adalah Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan Sertifikat hak milik dan penguasaan tanah dikawasan HPT Teso Nillo Kabupaten Kampar tahun 2003 dan perkaranya pada tahun 2018.
"Perkaranya adalah penerbitan sertifikat hak milik dan penguasaan tanah di kawasan HPT Teso Nillo, penerbitan sertifikatnya di tahun 2003, sedangkan perkaranya tahun 2007," kata Ario lagi.
Untuk selanjutnya uang tersebut diserahkan Kejari Kampar ke khas negara melalui Bank BRI, pungkasnya.
Komentar Via Facebook :