TERKINI
Jalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 Persen

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik Hari ini Dilimpahkan ke Kejari Kampar

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik Hari ini Dilimpahkan ke Kejari Kampar

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalah gunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim tipikor Polres Kampar, Senin (26/7/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang langsung diteeima Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah ini atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi awak media Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah  membenarkan bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti atas perkara mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar,"ujar Gugi yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Gugi menjelaskan kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat  tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak  yang ada di Desa Mentulik,"kata Gugi.

Atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, lebih lanjut Gugi mengatakan, seperti pembelian Ambulance, gaji  pegawai, pwmbelian pakaian desa dan lain - lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin  kita limpahkan ke Pengadilan,"pungkasnya.

(Dir)