TERKINI
JMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup RukunDinilai Gagal, GMNI Bengkalis Minta Bupati Evaluasi TAPD dan Ketua TAPD MundurNetty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri

Operasi Justisi di Kampar, Tim Gabungan Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Prokes

Operasi Justisi di Kampar, Tim Gabungan Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Prokes

KAMPAR - Rabu (05/05/2021) mulai pukul 10.00 WIB, digelar Operasi Justisi untuk penertiban pelanggar Protokol Kesehatan yang diadakan di Kawasan Plaza Bangkinang Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama S.IP dengan melibatkan 37 Personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.

Untuk Pelaksana Sidang Ditempat terhadap pelanggar Protokol Kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola SH, MH, didampingi Panitera Wahyudi Putra SH, dengan 2 Jaksa yaitu Deshe Shonarista SH dan Yuris SH.

Petugas gabungan ini kemudian merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebanyak 18 orang pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, jumlah denda secara keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp 415 ribu.

Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.

Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas.

Sebagian petugas lainnya juga memberikan himbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan. Operasi Justisi ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Sumber: Humas Polres Kampar