TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

BANGKINANG - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Selasa (20/4/2021)  menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang berlangsung pukul 12:35 WIB ini digelar secara virtual, dengan Jaksa berada di Kejari Kampar, tersangka berada di Lapas Sialang Bungkuk, sedangkan pihak Penasehat Hukum (PH) berada di pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto dalam sidang tersebut keempat terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) melalui PH dan diagendakan pembacaan nya pada sudang lanjutan Senin (26/4) mendatang. 

"Dalam sidang perdana setelah dibacakan dakwaan, para terdakwa melalui PH nya mengajukan esepsi yang diagendakan di sudang lanjutan Senin mendatang,"terang Amri.

Amri menambahkan, para tersangka didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto 55 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Keempat orang terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kampar, IG, Konsultan Pengawas In,MI dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan EY, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

(Dir)