TERKINI
Buka Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Salo, Wabup Kampar, Misharti Ajak Pelajar Berani Tolak NarkobaTabligh Akbar Bersama Ustaz Hanan Attaki, Wabup Kampar Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan UkhuwahTerima Penghargaan Nasional BAZNAS Kampar, Wabup Misharti: Prestasi Ini Kebanggaan MasyarakatWabup Kampar, Misharti Serahkan Piala Bergilir, Juara Umum MTQ Ke-55 Dipertahankan Kecamatan KamparWabup Kampar, Misharti Dorong Pesantren di Kampar Cetak Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab Rampung

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

BANGKINANG - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Selasa (20/4/2021)  menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang berlangsung pukul 12:35 WIB ini digelar secara virtual, dengan Jaksa berada di Kejari Kampar, tersangka berada di Lapas Sialang Bungkuk, sedangkan pihak Penasehat Hukum (PH) berada di pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto dalam sidang tersebut keempat terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) melalui PH dan diagendakan pembacaan nya pada sudang lanjutan Senin (26/4) mendatang. 

"Dalam sidang perdana setelah dibacakan dakwaan, para terdakwa melalui PH nya mengajukan esepsi yang diagendakan di sudang lanjutan Senin mendatang,"terang Amri.

Amri menambahkan, para tersangka didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto 55 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Keempat orang terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kampar, IG, Konsultan Pengawas In,MI dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan EY, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

(Dir)