https://www.lenteranews.co

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

BANGKINANG - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Selasa (20/4/2021)  menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang berlangsung pukul 12:35 WIB ini digelar secara virtual, dengan Jaksa berada di Kejari Kampar, tersangka berada di Lapas Sialang Bungkuk, sedangkan pihak Penasehat Hukum (PH) berada di pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto dalam sidang tersebut keempat terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) melalui PH dan diagendakan pembacaan nya pada sudang lanjutan Senin (26/4) mendatang. 

"Dalam sidang perdana setelah dibacakan dakwaan, para terdakwa melalui PH nya mengajukan esepsi yang diagendakan di sudang lanjutan Senin mendatang,"terang Amri.

Amri menambahkan, para tersangka didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto 55 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Keempat orang terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kampar, IG, Konsultan Pengawas In,MI dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan EY, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

(Dir)

Komentar Via Facebook :