https://www.lenteranews.co

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Tahap II, 16 Tersangka Narkotika Dilakukan Rapid Test

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Tahap II, 16 Tersangka Narkotika Dilakukan Rapid Test

Foto Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan S.H., MH

KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima Tahap II dan penyerahan tersangka Narkotika sebanyak 16 orang, adapun dari tersangka sebelumnya dilakukan Rapid Test.

Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya, yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar telah melakukan Rapid test terhadap tahanan  yang telah mempunyai status A3 yang dikeluarkan dari pegadilan sebanyak 16 orang, yaitu penahan pengadilan.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Suhendri S.H.,MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sabar Gunawan S.H.,M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kamis (21/01/21).

"Ia benar, kita sudah melakukan Rapid Test terhadap 16 orang tahanan, setelah kita lakukan Rapid Test dan hasilnya non reaktif," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut sabar, Para tersangka sebanyak 16 orang tersebut yang sudah dilakukan Rapid Test, setelah adanya penetapan tahanan dari pihak pegadilan.

"Kita akan memindahkan seluruh tanahan yang selama ini kita titipkan di Polres Kampar, nanti akan kita titip di Lapas 1 Bangkinang, tutupnya.

Komentar Via Facebook :