Pelimpahan Tersangka, Kasi Pidum Sabar : Kampar Masih Didominasi Perkara Narkotika

KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 21 perkara, rabu (20/1/21).
Adapun Perkara tersebut yang diserahkan oleh penyidik Polres kampar dan jajaran polsek-polsek kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri.SH.MH Melaui Kasi Tindak Pidana Umum Sabar Gunawan S.H.,MH di kantor Kejari Kampar.
"Dari 21 orang tersangka yang masuk tahap II masih di dominasi perkara narkotika, serta disusul dengan perkara perjudian," ungkap Kasi Pidum Sabar Gunawan.
Lebih lanjut, Sabar menambahkan, bahwa setelah kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atau berkas perkara ini, para tersangka akan dikembalikan lagi, dan kita titipkan ke rutan Polres Kampar.
Ia menambahkan, kita akan lakukan Rapid test dahulu terhadap ke 21 tersangka, setelah hasil Rapid Test keluar, maka para tersangka akan kita pindahkan ke Lapas kelas II A Bangkinang.
"Rapid Test terhadap tersangka, dilakukan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, tutup Sabar.
Komentar Via Facebook :