Musnahkan Barang Bukti Dari 56 Perkara, Kejari Kampar Himbau Kepada Semua Pihak Berantas Narkotika

KAMPAR - lenteranews.co, Pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang ada 8 macam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui Tindak Pidana Umum (Pidum) yang digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (18/6/2020).
Adapun dari 8 Macam barang bukti dari 55 perkara tersebut dengan status hukum tetap (inkrah). Selain 55 perkara narkotika ada juga 22 Tindak Pidana Umum lainnya yang turut dimusnahkan.
Dalam acara tersebut, turut dihadiri juga dari BNK yang diwakili oleh Muhammad Salis SH.MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang yang diwakili oleu Jamalis, serta Kapolres Kampar yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri, Melalui Kasi Barang Bukti Sri Madona Rasdy mengatakan, bahwa pihaknya memusahkan barang bukti perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah).
"Sejumlah Barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu, ganja, Exstasi, kartu remi, domino, Rokok, alat-alat hisap Shabu, Handphone," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa, Jadi ada perkara narkotika, Judi, penggelapan rokok. Semua perkara ada pada tahun 2020. Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Oleh karena itu pihaknya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari.
"Biasanya pemusnahan ini dilakukan bertepatan pada hari Bhakti Adhyaksa, namun dikerenakan situasi pandemi Covid-19 kita baru melaksanakannya sekarang," tuturnya lagi.
Dari sejumlah perkara yang ada, lanjut Dona, di dominasi dengan perkara narkotika. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar semua pihak dapat bekerja sama menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.
"Saya yang mewakili Kajari Kampar berpesan kepada semua pihak agar dapat bersama-sama memberantas peredaran narkotika yang sekarang ini sudah meningkat di Kabupaten Kampar," tutupnya.
Komentar Via Facebook :