TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 21 Agustus 2020 untuk ASN

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 21 Agustus 2020 untuk ASN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan pada Jumat (21/8) sebagai cuti bersama aparatur sipili negar (ASN). Penetapan dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomer 85/2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yang diteken hari ini, Selasa (18/8).

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tertulis dalam poin pertama pada Kepres tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," pada poin ke dua keputusan tersebut.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ke tiga

Sumber: merdeka.com