TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat Gaji Tenaga Kerja Formal

 Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat Gaji Tenaga Kerja Formal
Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta Convention Center. [Suara.com/M Fadil]

Pemerintah mengucurkan anggaran untuk program bantuan subsidi upah atau gaji tenaga kerja sebesar Rp33,1 triliun.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, anggaran tersebut diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal yang berpenghasilan di bawah Rp5 Juta.

Setiap tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dua tahap.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Budi menuturkan subsidi tersebut diberikan karena pemerintah melihat kalangan pekerja perlu diberikan bantuan, mengingat banyak yang dirumahkan dan upahnya dipotong akibat pandemi Covid-19. Mereka merupakan tenaga kerja formal secara resmi masih tercatat bekerja di perusahaan, masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang ini tidak termasuk orang yang miskin, missed kita. Kami masih melihat orang orang ini masih belum dibantu, oleh karena itu arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang disegmen ini karena jumlahnya cukup banyak," ujarnya.

Adapun kriteria penerima subsidi gaji adalah tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.

"Kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa sisir datanya dan memang teridentifikasi bahwa pegawai formal, tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta. Sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," tuturnya.

Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, dalam dua pekan pihaknya segera mengumpulkan data tenaga kerja dan melakukan verifikasi nomor rekening tenaga kerja yang akan mendapat subsidi gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Insya Allah dalam 2 pekan ini kami bisa kumpulkan dan verifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya akan langsung secara tunai," terangnya.