TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Menaker Pastikan Penerima Subsidi Gaji Adalah Pekerja Swasta Bukan PNS

Menaker Pastikan Penerima Subsidi Gaji Adalah Pekerja Swasta Bukan PNS

Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. 

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020 dilansir Antara. 

Dimulai pada September 2020, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali ke rekening masing-masing pekerja. Artinya dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.

Ida pun memastikan bahwa para penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka juga harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida. 

Harus Tepat Sasaran

Sementara itu,  rencana pemerintah memberikan insentif Rp 600 ribu bagi para pegawai sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta disambut baik oleh pimpinan DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, bantuan tersebut merupakan langkah baik yang telah diterapkan di banyak negara. 

"Saya pikir itu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah dan ini tidak hanya dilajukan oleh pemerintah indonesia, di negara lain pun diadakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 6 Agustus 2020. 

Namun, Wakil Ketua DPR ini mengingatkan agar bantuan tersebut harus tepat pada sasaran dan sampai kepada mereka yang berhak. 

"Kami ingatkan bahwa bantuan dalam bentuk apapun harus sampai ke tangan yang berhak. Artinya pendataan yang ada harus baik dan dari hasil pendataan itu bisa diterima oleh yang memang betul-betul memerlukan dan sesuai sasaran," ucapnya.

 

Sumber: liputan6