TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

DPR dan Pemerintah Sepakat Ganti RUU HIP dengan RUU BPIP

DPR dan Pemerintah Sepakat Ganti RUU HIP dengan RUU BPIP

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, memberi penjelasan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), tidak lagi dibahas. Tetapi, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kesepakatan itu diambil, setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan dari pemerintah seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly

  • RUU BPIP ini, jelas Puan, sangat berbeda dengan RUU HIP. Dalam RUU BPIP ada penguatan lembaga yang sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dengan begitu, tidak lagi menyinggung substansi ideologi Pancasila seperti di RUU HIP Substansi RUU BPIP hanya mengulas ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi," tutur Puan.

  • Meski pemerintah dan DPR sepakat mengganti dengan RUU BPIP, tetapi untuk pembahasannya tidak akan menjadi prioritas. RUU ini tidak harus diselesaikan dalam waktu cepat seperti yang dikehendaki saat RUU HIP di awal.

    Tetapi akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi sumbangsih saran dan kritik, terhadap RUU BPIP nantinya.

    "Sehingga hadirnya RUU ini menjadi kebutuhan hukum bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila," katanya.

    Dengan begitu, maka Puan meminta agar tidak lagi ada polemik terkait dengan RUU HIP. Saat pertemuan berlangsung, ada massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang kembali menggelar aksi menolak adanya RUU HIP ini.

    "Agar setelah terjadi kesepakatan, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu ini terkait RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta gotong royong," tutur Puan.

Sumber: viva.co.id