ROKAN HULU — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu menganugerahkan gelar kehormatan adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu dalam rangkaian prosesi adat yang berlangsung selama dua hari, 7-8 Oktober 2026.
Penganugerahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat peran kelembagaan adat sekaligus membangun hubungan yang lebih erat antara nilai-nilai adat Melayu dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Rabu (7/10/2026) melalui prosesi sorong tepak pada pagi hari. Tradisi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan kerbau yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan adat Melayu.
Pada siang harinya, LAMR Rohul melaksanakan prosesi penabalan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Rokan Hulu, H. Yusmar, dengan gelar adat Sutan Sulembang Rokan.
Prosesi penabalan turut diiringi elu-eluan dari Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau. Dalam kesempatan yang sama, LAMR juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu serta mengukuhkan Petuah Amanah MKA LAMR Provinsi Riau.
Memasuki hari kedua, Kamis (8/10/2026), rangkaian kegiatan berlanjut dengan elu-eluan Ketua DPH LAMR Rokan Hulu, pembacaan ikhtisar gelar adat dan gelar kehormatan adat, sebelum memasuki prosesi utama penganugerahan gelar kepada kepala daerah.
Ketua Panitia Pelaksana, Romi Juliandra, mengatakan puncak kegiatan ditandai dengan penabalan gelar adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.
Bupati Rokan Hulu dianugerahi gelar adat Datuk Seri Setia Amanah gelar Baginda Jabaringin, sedangkan Wakil Bupati Rokan Hulu dianugerahi gelar Datuk Timbalan Seri Setia Amanah gelar Bijaksono Tuah Nogori.
“Puncak kegiatan ditandai dengan prosesi penabalan Bupati Rokan Hulu dan Wakil Bupati Rokan Hulu dengan gelar adat masing-masing,” kata Romi.
Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintahan
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu, H. Yusmar, yang kini bergelar Sutan Sulembang Rokan, mengatakan penguatan kelembagaan adat diperlukan untuk menjaga kesinambungan antara adat, masyarakat dan pemerintahan.
Menurut Yusmar, LAMR tidak semata-mata berperan dalam menjaga tradisi dan melaksanakan berbagai prosesi adat. Lebih dari itu, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat adat dan pemerintah.
“Lembaga Adat Melayu Riau merupakan lembaga yang berada di antara adat dan pemerintahan. Ke depan, hal ini perlu kita perkuat,” ujar Yusmar.
Ia menilai nilai-nilai Melayu perlu terus diwariskan kepada generasi muda agar keberadaan adat tidak terputus oleh perubahan zaman.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat, kata Yusmar, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga pemahaman masyarakat terhadap adat, budaya dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk merumuskan dan menanamkan nilai-nilai adat yang relevan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, tanpa menghilangkan jati diri budaya Melayu.
“Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, tentu ada hal-hal yang perlu kita rumuskan dan tanamkan sejak dini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami adat, nilai-nilai maupun keyakinan yang ada di tengah masyarakat,” katanya.
Yusmar berharap penguatan kelembagaan adat dapat berjalan seiring dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan demikian, keberadaan adat tidak berhenti pada prosesi seremonial maupun penganugerahan gelar, tetapi mampu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sekaligus menjadi salah satu unsur yang memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga adat dan masyarakat.
Penganugerahan gelar adat tersebut sekaligus menjadi penanda penting bagi LAMR Rohul dalam meneguhkan kembali peran adat Melayu di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial di Kabupaten Rokan Hulu.(hnf)




