Disbunnak Keswan Kampar Tingkatkan Penghasilan Petani Sawit, Berikut Cara Dapat Bantuan Dari BPDPKS
Foto: Kabid Usaha Tani Disbunnak Keswan Kampar, Nuraini.
KAMPAR - Selain dari program bantuan bibit sawit unggul yang bersubsidi (bukan gratis), Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar bagi para petani, juga melaksanakan program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (BPDPKS) yang merupakan bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana.
Adapun bantuan dari BPDPKS sarana dan prasarana tersebut, dalam bentuk berupa obat- obatan dan pupuk bersubsidi yang akan diberikan kepada petani kelapa sawit yang sudah menghasilkan dan kelapa sawitnya sudah berumur 4 sampai 20 tahun.
Cara dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan obat-obatan itu, harus memenuhi syarat seperti harus memiliki kelompok tani ataupun dalam bentuk koperasi. Dimana bantuan obat-obatan tersebut merupakan dana hibah, harus penerimanya dalam bentuk kelompok tani atau koperasi.
Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim melalui Kabid Usaha Tani, Nuraini, membenarkan bahwa program dari BPDPKS dalam bentuk sarana dan prasarana yang merupakan dana hibah, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku bagi para kelompok tani ataupun koperasi.
"Syarat bagi para petani seperti foto copi KTP, foto Copy KK dan syarat dari pada lahan petani itu sudah memiliki surat atau legalitas tanah yang ada seperti sertifikat SHM, SKT atau SKGR," kata Nuraini saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/26).
Ia mengemukakan, bahwa legalitas tanah bagi penerima itu harus jelas dan juga harus diluar kawasan hutan. Dan untuk bantuan pupuk bersubsidi pihaknya tidak melakukan secara manual, melainkan secara elektronik, bahan yang sudah ada tadi akan di upload atau di entri di website bantuan sarana dan prasarana.
"Usulan bantuan pupuk dan obat-obatan, sekalinya kita ajukan akan mendapatkan selama 2 tahun, atau sekali 6 bulan atau 4 kali pemupukan. Dan ini diberikan kepada petani pekebun, dimana sawitnya sudah menghasilkan dengan umur 4 sampai 20 tahun," bebernya.
Nuraini mengemukakan, syarat untuk kelompok tani yang mengajukan bantuan sarana dan prasarana tersebut. 1 kelompok (satu usulan) minimal luas lahannya 50 Hektar dan lebih sampai 150 Hektar pun bisa diajukan. Kemudian syarat minimal untuk orangnya perkelompok untuk pengajuannya sebanyak 25 orang.
Selain dari syarat itu, lanjutnya, juga harus melengkapi titik koordinat agar pihak pemerintah dalam hal tersebut seperti Kementrian Pertanian dalam menyerahkan bantuan, sudah tahu dimana lahan kita berada dan bisa melihat langsung kondisi lahannya seperti apa dan memastikan bahwasanya lahan tersebut memang lahan tanaman kelapa sawit.
"Jadi memang harus dilengkapi dengan titik koordinat dan foto udara. Kegunaan dari foto udara adalah untuk menghitung berapa jumlah tegakkan tanaman kelapa sawit yang ada di areal yang diusulkan. Seperti diusulkan 2 Hektar, dan adanya foto udara kita bisa menghitung apakah didalam 2 Hektar itu memang betul ada 260 batang atau hanya ada 210 batang saja, karena dosis yang diberikan pada BPDPKS berdasarkan jumlah tegakkan tanaman. Kami juga akan membantu apakah itu dari pengurusnya, kita ajarkan cara pengambilan titik koordinatnya, sepertinya kalau lahannya persegi 4, harus diambil setiap sudut titik koordinatnya," pungkas Nuraini.





Komentar Via Facebook :