TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

HIPEMABUBA-B Kecam Keras Aksi Pornografi, Desak Penegakan Hukum Polres Bengkalis Tindaklanjuti

HIPEMABUBA-B Kecam Keras Aksi Pornografi, Desak Penegakan Hukum Polres Bengkalis Tindaklanjuti

BENGKALIS — Himpunan Pelajar Mahasiswa Bukit Batu – Bengkalis (HIPEMABUBA-B) menyampaikan sikap resmi dengan mengecam keras tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh akun TikTok @17wawa2. Akun tersebut diduga melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi pada tanggal 23 April 2025. Aksi tak senonoh tersebut dinilai telah mencederai nilai-nilai etika publik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan pemuda di wilayah Bukit Batu dan Kabupaten Bengkalis secara umum.

Ketua Umum HIPEMABUBA-B, Safuan Tri Cahnawawi, menuturkan bahwa fenomena konten negatif yang semakin marak di media sosial merupakan ancaman serius terhadap pembinaan moral generasi muda. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut merupakan bentuk nyata dari degradasi moral yang tidak dapat ditoleransi.

“Tindakan akun TikTok @17wawa2 jelas-jelas mencerminkan kemerosotan nilai moral yang sangat memprihatinkan. Ini tidak hanya melanggar norma agama dan budaya lokal, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ungkap Safuan dalam pernyataannya kepada media.

Lebih lanjut, HIPEMABUBA-B mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bengkalis, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami menuntut agar Polres Bengkalis bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Pelaku harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat merusak tatanan moral serta mencemari ruang digital kita,” tegasnya.

HIPEMABUBA-B juga mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya kaum muda, untuk aktif menjaga kehormatan daerah dan menciptakan ruang digital yang bersih serta beradab. Menurut Safuan, peran generasi muda sangat penting dalam menegakkan nilai-nilai etika, moral, dan budaya di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Marilah kita bersama-sama menjaga marwah daerah ini. Jangan biarkan ruang digital kita dijadikan tempat untuk menyebarkan konten yang merusak moral bangsa. Saatnya kita bangkit sebagai generasi yang cerdas, bermoral, dan bertanggung jawab,” tutupnya. ***(Rhmt)