Kejari Tuban Hadiri Launching Sentra Gakkumdu dan Sosialisasi Peraturan Pelanggaran Pidana Pemilu
TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban menghadiri kegiatan Launching Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kabupaten Tuban serta sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pemilu 2024, bertempat di ruang Meeting Kayu Manis Tuban, Jumat (16/12/22).
Dimana, merupakan tahapan pada Pemilu Serentak 2024 dan launching pada Gakkumdu guna pengawasan dan pengaduan pada gelaran Pemilu 2024
Adapun tema diangkat "Mewujudkan kesuksesan pemilu 2024 dengan penegakkan hukum pemilu yang Adil, berintegritas dan Bermartabat" yang diikuti sekitar 50 Orang.
Hadir pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, SIK, Kepala Kesbangpol Tuban, Didik Purwanto, Ketua Bawaslu, Sullamul Hadi, Komisioner KPU Tuban Divisi Parmas dan SDM, Zakiyah Munawaroh, Anggota Bawaslu | Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sunarso, Perwakilan Kodim 0811/Tuban, Jaksa Fungsional Kejari Tuban, Palupi Wulandari, Perwakilan DPRD Tuban, Perwakilan Pengadilan Agama Tuban, Perwakilan Pengadilan Negeri Tuban, Perwakilan partai politik se Kab. Tuban.
Kegiatan dimulai dengan diawali dengan Tarian Remo Bulat dari sanggar ayudia Maheswari Tuban menyanyikan lagu Indonesia raya yang diikuti seluruh audiens.
Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, S.Ag., S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan diadakannya kegiatan launching ini adalah untuk memperkenalkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tuban yang telah terbentuk kepada masyarakat.
"Maksud dan Tujuan berikutnya adalah agar masyarakat mengetahui keanggotaan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Sullamul.
Selain itu, lanjutnya, yang tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat melalui launching ini adalah tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu Kabupaten Tuban yang salah satu tugasnya adalah menangani terjadinya tindak pidana dalam gelaran Pemilu serentak tahun 2024.
Ia menuturkan, anggota sentra gakkumdu akan bekerja secara maksimal. Mereka nanti yang akan mendampingi Bawaslu Kabupaten Tuban untuk memberikan layanan bagi pencari keadilan pada tahapan pemilu berlangsung.
"Mereka ini merupakan penyidik kepolisian dan jaksa muda yang akan bekerja secara proposional," bebernya.
Sementara itu, Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, SIK menyampaikan bahwa pelaksanaan regulasi dan Tahapan Pemilu 2024 dan Terkait netralitas Polri.
"Dalam penegakan hukum pemilu 2024, pihak Bawaslu sudah mendiskusikan dengan kita aparat kepolisian banyak tentang Gakkumdu dan menyampaikan mekanisme penanganan dalam sentra Gakkumdu," tukasnya.
Pada kesempatan itu juga, Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menjelaskan terkait penegakan hukum Pemilu yang adil berintegritas dan bermartabat.
"Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tanggung jawab bersama tidak hanya untuk para calon anggota legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden dan masyarakat yang dituntut untuk taat dan patuh kepada ketentuan yang ada," ujar Muis.
Ia menambahkan, sistem hukum menurut M.Friedman, bahwa Sistem Hukum mencakup tiga komponen atau subsystem (Struktur Hukum, Subtansi Hukum, Budaya Hukum) yang akan sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan penegakan hukum dalam suatu negara.
Tindak Pidana pemilu antara lain, Tindak Pidana Pemilu Psl. 488-554 UU 7/2017 contohnya : Money Politic, kampanye ditempat ibadah.
"Tindak Pidana lain yang terjadi sebagai akibat penyelenggaraan pemilu contohnya, pembakaran kantor KPU, perkelahian antar pendukung. Tindak Pidana lainnya yang terjadi saat pemilu contohnya, pencurian mobil inventaris penyelenggara pemilu," pungkas Muis.
Prosesi Launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Tuban ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Tuban didampingi unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
Penyematan identitas anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Tuban dilanjutkan penandatanganan komitmen oleh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Tuban dan Deklarasi bersama jaga pemilu sehat dan adil.




Komentar Via Facebook :