99 Perkara Perempuan dan Anak Berhasil Diselesaikan Oleh UPTD PPA Kampar di Tahun 2022

KAMPAR - Semenjak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kampar berdiri tanggal 02 Februari 2021 yang dibantu oleh Kementrian PPA melalui dana Dana Alokasi Khusus (DAK), di Tahun 2021 sudah menerima dan menyelesaikan sebanyak 112 perkara.
Dimana, pada tahun 2022 UPTD PPA Kampar diberikan target untuk menyelesaikan perkara sebanyak 27 perkara.
Adapun pada tahun 2021 belum diberikan target, karena itu awal mula DAK diberikan untuk percobaan, apakah berhasil atau tidaknya UPTD PPA Kampar menyelesaikan perkara.
"Alhamdulillah, Kampar menurut Kementrian PPA salah satu Kabupaten Kota yang bagus dan sukses untuk penyelesaian perkara dan penyerapan DAK," kata Kadis PPKBP3A Kampar, Edi Afrizal melalui Kepala PPA Kampar, Linda Wati, (2/11/22).
Di tahun 2022, katanya, Kampar diberikan penambahan DAK dan sudah diberikan target untuk penanganan 20 perkara.
"Saat ini di Tahun 2022, UPTD PPA Kampar sudah menerima dan menyelesaikan perkara sebanyak 99 pada perkara perempuan dan anak," tukas Linda.
Ia menuturkan, bahwa perkara yang ditangani seperti pencabulan, KDRT, Trafficking, kenakalan remaja, Narkoba, nikah dini.
"Mudah mudahan untuk kedepannya kita bisa memberikan pelayanan yang baik lagi," tandas Linda.
Ia mengemukakan, di 2 tahun ini kasus yang menonjol adalah kekerasan Seksual (pencabulan) terhadap anak dan untuk perempuannya KDRT.
"Pada 2 tahun ini, kasus yang menonjol kekerasan seksual (pencabulan) dan juga KDRT," pungkas Linda.
Komentar Via Facebook :