Forum Pemuda Ocu Kampar (FPOK) Berharap Yurnalis Basri Jadi Pj Bupati Kampar

Rudi Ardilis ketua FPOK
BANGKINANG - Dengan akan berakhir nya Masa Kepemimpinan Bupati Kampar Catur Sugeng Sutanto tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar. Berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 telah dijelaskan tentang ini.
Masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya, tentu akan di pimpin oleh Pejabat Bupati (PJ).
Sesuai aturan Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Rudi Ardilis S.Pd Ketua Umum Forum Pemuda Ocu Kampar (FPOK) mengatakan, Pemuda Kampar dan Elemen Mahasiswa berharap Gubernur Riau menunjuk Sosok PJ Bupati yang tau akan kondisi Kampar hari ini.
,'Tentu dari Hasil Survey kecil-kecilan baik di tingkat desa-desa di kabupaten Kampar Sosok Yurnalis sangat di dambakan oleh masyarakat Kampar hari ini," kata Rudi.
Setelah dipercaya menjadi Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Yurnalis Basri S.Sos. M.Si yang merupakan salah satu Putra terbaik Kabupaten Kampar.
Yurnalis kembali dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau.
"Dari rekam jejak birokrat Tingkat I dan asli putra Kampar kami berharap Gubernur Riau Drs Syamsuar memberikan kesempatan kepada Pak Yurnalis. Kami yakin di tangan beliau Kampar akan lebih maju," harapnya.
Komentar Via Facebook :