TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Sidang Perkara Dugasn Tipikor Mantan Kades di Kampar, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang Perkara Dugasn Tipikor Mantan Kades di Kampar, JPU Hadirkan 5 Saksi

KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melaksanakan sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa dengan terdakwa M.Yusuf, Senin (24/1/2022).

"Pada hari ini kita kembali melaksanakan aidang lanjutan dugaan Perkara Tipikor mantan Kades Desa Koto Perambahan dengan mwnghadirkan 5 saksi lagi," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar

Didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Amri menambahkan pada sidang sebelumnya kita juga telah menghadirkan 8 orang saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi.

"Setelah pada sidang sebelumnya kita telah menghadirkan 8 saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi yang  merupakan mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Koto Perambahan,"jelas Amri.

Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan minggu depan dengan agenda masih  menghadirkan saksi selanjutnya.

Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Efendi,SH, Hakim anggota Iwan Irawan, SH dan 
Adrian Hutagalung, SE, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.

Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.