https://www.lenteranews.co

Mangkir di Panggil Alasan Gangguan Kejiwaan, Exs Camat di Kampar Riau di Tahan Kejari Kampar

Mangkir di Panggil Alasan Gangguan Kejiwaan, Exs Camat di Kampar Riau di Tahan Kejari Kampar

Mantan Pj Kades Mentulik EH Menuju Mobil Untuk Dititipkan di Rutan Polres Kampar dengan di Dampingi Kasubsi Penyidik Pidsus Kejari Kampar Haris Jasmana dan Pihak Kejari Kampar

KAMPAR - Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), EH sebagai Penjabat (Pj) yang pada waktu itu sebagai Camat di Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Riau, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2015.

EH akan dititipkan di Rutan Polres Kampar setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar kurang lebih dua jam pada Senin (13/12/2021).

Hal ini dibenarkan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, dikatakannya bahwa pada hari ini Penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap EH mantan Pj Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan langsung melakukan penahanan.

"Kita Penyidik Kejari Kampar pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EH mantan Pj Kades Mentulik dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Sebelumnya, kata Amri, pihak Penyidik sudah melakukan beberapa kali pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan  (gangguan kejiwaan), untuk itu penyidik meminta ke RSJ untuk dilakukan observasi.

"Karena tersangka beralasan gangguan kejiwaan, maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi," ujar Amri.

Lebih lanjut, Amri  mengungkapkan, setelah selama 12 hari dilakukan observasi kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Karena hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, makanya pada hari ini kita tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Amri.

Selama 20 hari, EH akan dititipkan di Rutan Polres Kampar.

Pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat  tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sejumlah Rp. 500 Juta Rupiah.

Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.

Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang  mengaktifkan dan pengangkatan kembali.

Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik  EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.

Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.**

Komentar Via Facebook :