Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Bangkinang Kota

Saat Kajari Kampar Arif Budiman Bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang Menyerahkan Plakat Kepada Kepsek SMKN 1 Bangkinang Kota Djunaidi Usai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum
KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK N PK 1 Bangkinang Kota tentang "Kenali dan Taat Hukum, Jauhi Hukuman" di aula setempat, Senen (22/11/2021).
Adapun kegiatan penyuluhan hukum itu dihadiri langsung Kajari Kampar Arif Budiman bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang dan jajaran lainnya.
Kegiatan itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dihadapan siswa, Arif mengatakan bahwa banyak sekarang ini yang masih belum mengerti tentang UU ITE terlait media sosial, tentang bahaya Narkotika, Body Shaming dan beberapa lainnya.
Kajari Kampar Arif Budiman menjelaskan dihadapan para siswa dan siswi di SMK N 1 Bangkinang Kota, dimana disampaikan tentang bagaimana cara menggunakan sosmed.
Selain itu, juga dilakukan sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan disampaikan oleh perwakilan siswa dan siswi kepada Kajari Kampar.
Bagi murid yang memberikan pertanyaan, diberikan hadiah secara langsung oleh Kajari Kampar Arif.
Arif juga menyampaikan, bahwa fungsi Kejaksaan adalah sebagai penuntutan, dimana bagi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan.
Selain itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Bangkinang Kota Djunaidi, menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan dan perhatian dalam hal penyuluhan hukum untuk siswa. Dimana kegiatan ini sebetulnya sudah lama diminta oleh SMKN 1 Bangkinang Kota, dan pada hari ini dikabulkan dan dilaksanakan dengan baik.
"Alhamdulillah, kegiatan ini dapat dilaksanakan, dimana sebelumnya kegiatan ini sudah lama diminta SMKN 1 Bangkinang Kota, kita mengucapkan terimakasih kepada Kajari Kampar Arif Budiman berserta jajaran," kata Djunaidi.
Untuk selanjut, sambung Djunaidi, tentu komunikasi ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lain.
Kalau hari ini penyuluhan hukum, kedepannya ada hal - hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan belajar mengajar yang dapat di support oleh Kejari Kampar.
"Kami SMKN 1 Bangkinang Kota membuka diri untuk memberikan kesempatan dan waktu serta peluang kepada Kejari Kampar memberikan informasi yang lain terkait dunia hukum," harap Djunaidi.
Sehubungan dengan siswa, tentunya kita harapkan apa yang disampaikan Kajari Kampar, tentang penyuluhan hukum "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, mudah - mudahan dapat menjadi pedoman bagi siswa - siswi.
"Terutama, UU ITE tentang media sosial, karena anak - anak sekarang dalam menggunakan media sosial, kalau memang tidak faham, yang menggunakan dengan candaan mungkin maksudnya, ternyata itu ada sangkut pautnya dengan hukum," ujarnya.
Djunaidi berharap, apa yang disampaikan Kajari Kampar memang mewanti - wanti kepada siswa, untuk hati - hati menggunakan media sosial, karena kalau salah penggunaannya, media sosial tadi dapat menjadi sarana untuk menuntut kita didepan hukum, pungkasnya.
Komentar Via Facebook :