https://www.lenteranews.co

Kejari Kampar Lakukan Pemeriksaan di Batam, Direktur Diperiksa, Komisaris Belum Penuhi Panggilan

Kejari Kampar Lakukan Pemeriksaan di Batam, Direktur Diperiksa, Komisaris Belum Penuhi Panggilan

Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti Bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang Saat Melakukan Pemeriksaan Terhadap Eru Rahmadhani Selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana yang Bertempat Pemeriksaan di Kejari Batam

BATAM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suhadi di Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan pemeriksaan Direktur PT. Bina Karya Sarana di Kejari Batam.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2012.

Kajari Kampar Arif Budiman yang memimpin langsung Tim Penyidikan, melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang membenarkan, bahwa hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi, dimana kali ini merupakan Eru Rahmadhani selaku Direktur PT. Bina Karya Sarana di Kejari Batam.

"Hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan dalam dugaan Tipikor Alkes di RSUD Bangkinang dalam pengadaan Kedokteran dan KB terhadap Direktur PT. Bina Karya Sarana selaku pemenang tender atas nama Eru Rahmadani," ujar Silfanus Rotua Simanullang bersama Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi melalui Via Selulernya, Kamis (11/11/2021).

Dimana, pemeriksaan dilakukan lebih kurang 4 jam, dan tadi penyidik Kejari Kampar mengajukan pertanyaan 30 kepada saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejari Batam, penyidik mengajukan pertanyaan sekitar 30 kepada saksi lebih kurang 4 jam," ujar Silfanus.

Ini merupakan rangkaian Tipikor pengadaan Alkes pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2012.

Pada awalnya, tim penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Direktur Eru Ramadani dan Komisaris atas nama Firdaus PT. Bina Karya Sarana.

Namun, Komisaris PT. Bina Karya Sarana tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, dan kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Tim penyidik Kejari sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur dan Komisaris, namun panggilan belum dipenuhi Komisaris," kata Silfanus.

Rangkaian dari pemeriksaan terhadap saksi -saksi, sebelumnya telah dilakukan. 

Adapun, sebelumnya atas nama Suhadi yang merupakan pemilik PT. Bina Karya Sarana yang dilakukan pemeriksaan di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang Kepri.

Dimana, saksi sedang tengah menjalani hukuman di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.

Terhadap saksi, tim penyidik melempar pertanyaan sekitar 26 dalam waktu lebih kurang dua jam.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan Itjen Kemenkes terhadap 2 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Bidang Pidana Khusus.

Ditahapan penyelidikan, beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 8 orang untuk diminta keterangannya.

" Adapun pejabat pengadaan, Panitia penerima hasil pekerjaan, PPK dan pihak - pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan yang dimaksud," pungkas Silfanus.

Komentar Via Facebook :