Dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Periksa Saksi di Lapas Kepri

Foto Kajari Kampar Arif Budiman Bersama Kasi Intel Silfanus dan Kasi Pidsus Amri Saat Melakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang
KEPRI - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali terbang ke Kepulauan Riau (Kepri) dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait dugaan Tipikor pengadaan Alkes Kedokteran dan KB pada Tahun Anggaran 2012.
Selaku Ketua Tim, Kajari Kampar Arif Budiman melakukan pemeriksaan saksi kali ini di Lapas kelas II A Tanjung Pinang Provinsi Kepri atas nama Suhadi yang merupakan sebagai pemilik perusahaan PT. Bina Karya Sarana sebagai pemenang lelang.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan seorang saksi yang dilakukan di Lapas kelas II A Tanjung Pinang Kepri," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang yang juga bersama Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Rabu (10/11/2021).
Saksi yang kita periksa, katanya, dimana sedang tengah menjalani hukuman di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.
Terhadap saksi, tim penyidik melempar pertanyaan sekitar 26 dalam waktu lebih kurang dua jam.
"Tadi kita tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suhadi (Saksi-red) melempar 26 pertanyaan, dimana lebih kurang dua jam," ujar Silfanus yang pernah menjadi Penyidik Pidsus Kejati Riau itu.
Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa pemeriksaan saat ini adalah merupakan rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik Kejari Kampar.
Dimana, sebelumnya Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan Itjen Kemenkes terhadap 2 orang saksi, pada waktu itu dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Bidang Pidana Khusus.
Ditahapan penyelidikan, beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 8 orang untuk diminta keterangannya.
Adapun pejabat pengadaan, Panitia penerima hasil pekerjaan, PPK dan pihak - pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan yang dimaksud, pungkas Silfanus.
Komentar Via Facebook :