Diskusi Evaluasi UU ITE, Kejari Kampar Terima Kunjungan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Foto Saat Kajari Kampar Arif Budiman Menerima Kunjungan dari Dari Badan Keahlian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang DPR RI
KAMPAR - Kunjungan sekaligus diskusi terkait pemantauan perubahan Undang - Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sambut Badan Keahlian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang DPR RI, Kamis, (14/10/21).
Pada kesempatan itu, rombongan Sekretariat DPR RI yang diwakili Antonius Samturnip, Maria D Simanjuntak, Ernawati dan Mega Iriana Ratu.
Kajari Kampar Arif Budiman menyambut langsung kedatangan tersebut, bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Sumanullang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidum Hari Naurianto serta Kasi dan jajaran Kejari Kampar lainnya.
Usai kegiatan itu, mewakili rombongan Antonius menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Kampar Arif Budiman dan jajaran, atas penyambutan dan diskusi yang telah diberikan.
'Kami mengucapkan terimakasih kepada Kajari Kampar Arif Budiman atas penyambutan serta diskusi dan tanya jawabnya," kata Antonius saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/10/21) usai kunjungan itu.
Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa hasil diskusinya akan kita bawa dalam pembahasan susunan kajian dan evaluasi Undang - Undang ITE.
"Kami juga melakukan beberapa kajian dan beberapa simple data tidak hanya di Provinsi Riau saja, yang melatarbelakangi kita memilih Kejari Kampar adalah tingkat tindak Pidana yang banyak di Provinsi Riau khususnya dalam pelaksanaan UU ITE," ujarnya.
Antonius juga menambahkan, agar Kejari Kampar ini bisa memberikan masukan untuk kajian dan evaluasi Undang - Undang ITE.
"Masukkan dan diskusi yang diberikan Kajari Kampar sangat bagus sekali, untuk menjadikan Undang - Undang ITE ini bisa bermanfaat dalam pelaksanaannya," tambah Antonius.
Sementara itu, Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar menerima kunjungan dari DPR RI dalam rangka rencana perubahan beberapa Pasal di Undang - Undang ITE.
"Kita telah membahas dan berdiskusi terkait Pasal - Pasal mana saja kira - kira yang kurang relevan dengan perkembangan saat ini," kata Arif.
Lebih lanjut, sambung mantan Satgas di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI ini menyontohkan, tentang penafsiran UU ITE itu tidak dijabarkan apa yang dimaksud kesusilaan, banyak sekali penafsiran - penafsiran yang tentunya akan menghambat dalam proses penegakan hukum.
"Kita melihat perkembangan hukum yang ada di masyarakat, misalnya banyaknya korban yang menjadi tersangka, tentunya pemerintah dan DPR akan mengikuti apa perkembangan yang diinginkan masyarakat, tentunya hukum itu harus melindungi masyarakat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :