TERKINI
Buka Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Salo, Wabup Kampar, Misharti Ajak Pelajar Berani Tolak NarkobaTabligh Akbar Bersama Ustaz Hanan Attaki, Wabup Kampar Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan UkhuwahTerima Penghargaan Nasional BAZNAS Kampar, Wabup Misharti: Prestasi Ini Kebanggaan MasyarakatWabup Kampar, Misharti Serahkan Piala Bergilir, Juara Umum MTQ Ke-55 Dipertahankan Kecamatan KamparWabup Kampar, Misharti Dorong Pesantren di Kampar Cetak Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab Rampung

KPU Menunggu Surat Pengunduran Diri Oseman Sapta Odang

KPU Menunggu Surat Pengunduran Diri Oseman Sapta Odang

Hatami News Nasional - KPU sedang Menunggu Oesman Sapta Odang menyerahkan surat pengunduran diri dari partainya hinga tengah malam hari ini. Hal itu disebabkan Karena Adanya Keinginan OSO untuk mencalon Dewan Perwakilan Daerah di pemilu 2019.

"Masih ditunggu sampai beberapa jam ke depan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (21/12).

Di dalam surat tersebut, KPU menyampaikan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Pramono mengatakan hanya dua pilihan bagi OSO yakni legawa menerima keputusan KPU tersebut dengan memilih mundur dari parpol lalu menjadi caleg atau tetap menjadi ketua umum Partai Hanura namun tidak menjadi caleg.

"Kami masih berprasangka baik bahwa Pak OSO bisa memberi contoh sikap kenegarawanan, bagaimana kita berpolitik harus berdasarkan landasan hukum yang benar, konstitusi yang tegak lurus," ujar Pramono.

Pramono mengatakan pihaknya harus segera menyelesaikan proses validasi surat suara. Tahapan selanjutnya terkait surat suara juga cukup panjang. 

Berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU, kata Pramono, surat suara akan dicetak pada 2 Januari 2019. Karena itu KPU memberi batas waktu terkait pencalonan OSO, sehingga tidak menggangu tahapan.

"Kami harap (tahapan) tidak mundur lagi, pertaruhannya bisa lebih berat," ujarnya.

Pramono membantah pihaknya tidak mengenyampingkan putusan PTUN dan MA. Menurutnya, dengan memberikan waktu bagi OSO hingga hari ini KPU berusaha mengakomodasi tanpa mengesampingkan seluruh putusan pengadilan baik MK, MA, maupun PTUN.

"Ini bagian dari kompromi kami atas putusan pengadilan," ujarnya.**