TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

KPU Menunggu Surat Pengunduran Diri Oseman Sapta Odang

KPU Menunggu Surat Pengunduran Diri Oseman Sapta Odang

Hatami News Nasional - KPU sedang Menunggu Oesman Sapta Odang menyerahkan surat pengunduran diri dari partainya hinga tengah malam hari ini. Hal itu disebabkan Karena Adanya Keinginan OSO untuk mencalon Dewan Perwakilan Daerah di pemilu 2019.

"Masih ditunggu sampai beberapa jam ke depan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (21/12).

Di dalam surat tersebut, KPU menyampaikan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Pramono mengatakan hanya dua pilihan bagi OSO yakni legawa menerima keputusan KPU tersebut dengan memilih mundur dari parpol lalu menjadi caleg atau tetap menjadi ketua umum Partai Hanura namun tidak menjadi caleg.

"Kami masih berprasangka baik bahwa Pak OSO bisa memberi contoh sikap kenegarawanan, bagaimana kita berpolitik harus berdasarkan landasan hukum yang benar, konstitusi yang tegak lurus," ujar Pramono.

Pramono mengatakan pihaknya harus segera menyelesaikan proses validasi surat suara. Tahapan selanjutnya terkait surat suara juga cukup panjang. 

Berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU, kata Pramono, surat suara akan dicetak pada 2 Januari 2019. Karena itu KPU memberi batas waktu terkait pencalonan OSO, sehingga tidak menggangu tahapan.

"Kami harap (tahapan) tidak mundur lagi, pertaruhannya bisa lebih berat," ujarnya.

Pramono membantah pihaknya tidak mengenyampingkan putusan PTUN dan MA. Menurutnya, dengan memberikan waktu bagi OSO hingga hari ini KPU berusaha mengakomodasi tanpa mengesampingkan seluruh putusan pengadilan baik MK, MA, maupun PTUN.

"Ini bagian dari kompromi kami atas putusan pengadilan," ujarnya.**