Terkait Aset, Mau Tahu Berapa SKK yang Sudah Diajukan Pemda ke Kejari Kampar? Ternyata Baru Segini
BANGKINANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri dalam konfrensi Pers terkait permasalahan aset berupa kenderaan bermotor roda empat atau sejenis, Senin (30/8) lalu mengatakan, bahwa Pemda Kampar sudah melakukan MoU bersama pihak Kejaksaan.
"Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan dan silakan Pansus secara resmi menyurati Kejaksaan kalau memang ada masalah seperti mobil yang tidak dikembalikan,"ujar Yusri.
Sementara itu Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah saat ditanyakan terkait kerjasama Pemda dengan Kejari Kampar terkait penyelamatan harta negara, dia mengatakan Kejaksaan bekerja sesuai permintaan Pemda yang tertuang dalam SKK.
"Kita bekerja sesuai permintaan Pemda tertuang dalam SKK (Surat Kuasa Khusus) yang ditandatangani Bupati dan Kajari, hanya berdasarkan itu saja yang lain tidak,"tegas Gugi, Kamis (2/9/2021).
Sejak pertengahan Maret lalu hingga saat ini Kejari Kampar untuk penyelamatan aset berupa kenderaan bermotor (mobil) Kejari Kampar baru menerima tiga buah SKK.
"Selama saya bertugas disini khusus untuk penyelamatan aset berupa mobil kita baru menerima tiga SKK dan semuanya sudah kita laksanakan, dari data yang kita peroleh ketiga mobil tersebut penguasaannya masih di eks pejabat, namun setelah kita telusuri ternyata mobil tersebut dikuasai pejabat yang masih aktif,"sebut Pria yang pernah menjabat Kasubsi di Kejari Agam ini.
"Kalau begini kejadiannya bearti permasalahannya ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) milik Pemda Kampar, disaat perpindahan tangan pemakaian mobil tidak disertai surat pinjam pakai dari Pemda ke pengguna"imbuh Kasi Datun.
Ketiga mobil yang sudah dilakukan penarikan tersebut, adalah Fortuner, Hi Lux dan Pord.
(Man)
Komentar Via Facebook :