TERKINI
Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan ApresiasiPlt Kadis Dikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Akibat Dampak Kabut AsapTim Gabungan Razia Pekat Dipimpin Wakil Wako Pekanbaru, 28 Orang Diamankan di 4 Titik PenginapanTingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Wabup Kampar, Misharti Kunker ke PLUT KUMKM BatamBupati Kampar Resmikan Kebun Raya Universitas Pahlawan, Targetkan Jadi Pusat Riset InternasionalAksi Respon Cepat Wabup Kampar, Misharti Berikan Pertolongan Pertama Pada Korban LakalantasSosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring Dibuka Wabup Kampar di TapungWali Kota Pekanbaru Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tiga Titik oleh Pemprov RiauKonsultasi Strategi ke Provinsi, Wabup Kampar Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemberdayaan PerempuanWakil Bupati Kampar, Misharti Pimpin Monitoring dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di TapungWakil Wako Pekanbaru Lantik 19 Pejabat ASN Melalui Sistem Manajemen Talenta, Berikut NamanyaBupati Bengkalis Tegaskan Perubahan APBD TA 2026 Fokus Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Dasar

Terkait Aset, Mau Tahu Berapa SKK yang Sudah Diajukan Pemda ke Kejari Kampar? Ternyata Baru Segini

Terkait Aset, Mau Tahu Berapa SKK yang Sudah Diajukan Pemda ke Kejari Kampar? Ternyata Baru Segini

BANGKINANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri dalam konfrensi Pers terkait permasalahan aset berupa kenderaan bermotor roda empat atau sejenis, Senin (30/8) lalu mengatakan, bahwa Pemda Kampar sudah melakukan MoU bersama pihak Kejaksaan.

"Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan dan silakan Pansus secara resmi menyurati Kejaksaan kalau memang ada masalah seperti mobil yang tidak dikembalikan,"ujar Yusri.

Sementara itu Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah saat ditanyakan  terkait kerjasama Pemda dengan Kejari Kampar terkait penyelamatan harta negara, dia mengatakan Kejaksaan bekerja sesuai permintaan Pemda yang tertuang dalam SKK.

"Kita bekerja sesuai permintaan Pemda  tertuang dalam SKK (Surat Kuasa Khusus) yang ditandatangani Bupati dan Kajari, hanya berdasarkan itu saja yang lain tidak,"tegas Gugi, Kamis (2/9/2021).

Sejak pertengahan Maret lalu hingga saat ini Kejari Kampar untuk penyelamatan aset berupa kenderaan bermotor (mobil) Kejari Kampar baru menerima tiga buah SKK.

"Selama saya bertugas disini khusus untuk penyelamatan aset berupa mobil kita baru menerima tiga SKK dan semuanya sudah kita laksanakan, dari data yang kita peroleh ketiga mobil tersebut penguasaannya masih di eks pejabat, namun setelah kita telusuri ternyata mobil tersebut dikuasai pejabat yang masih aktif,"sebut Pria yang pernah menjabat Kasubsi di Kejari Agam ini.

"Kalau begini kejadiannya bearti permasalahannya ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) milik Pemda Kampar, disaat perpindahan tangan pemakaian mobil tidak disertai surat pinjam pakai dari Pemda ke pengguna"imbuh Kasi Datun.

Ketiga mobil yang sudah dilakukan penarikan tersebut, adalah Fortuner, Hi Lux dan Pord.

(Man)