Lapas Pasir Pangaraian dan LBH Posbakum Madin Siak Teken MoU Layanan Bantuan Hukum
Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan LBH Posbakum Madin Siak terkait pemberian layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan, Senin (23/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Lapas.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi dalam rangka mendukung pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Terang Kalapas Efendi
Kemudian Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menambahkan, dukungan terhadap kerja sama tersebut dalam rangka pemenuhan hak warga binaan atas layanan bantuan hukum.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sunu Istiqomah Danu, kerja sama ini dimaksudkan untuk memfasilitasi layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas. Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan koordinasi antara kedua pihak dapat berjalan dengan baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.[HumasLpasian]





Komentar Via Facebook :