TERKINI
Bupati Kampar Tinjau Langsung Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Tapung HuluBupati Kampar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 0313/KPRBenteng Generasi Emas, Wabup Kampar Buka Sosialisasi P4GN di Kampar UtaraWabup Misharti Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Tiga Prioritas Pembangunan KamparBupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka Bupati

Tak-Perlu-Datang,-Ini-Cara-Pengajuan-Keringanan-Kredit-Akibat-Covid-19

Tak-Perlu-Datang,-Ini-Cara-Pengajuan-Keringanan-Kredit-Akibat-Covid-19

Pantau Data dan Informasi terbaru Covid-19 di Indonesia pada microsite Katadata ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona. Untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing.

Agar dapat mempertahankan physical distancing, debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online. "Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).

Ada beberapa debitur yang menjadi prioritas untuk mendapat keringanan. Berikut adalah ketentuannya:

  • Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain berlaku untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
  • Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok dan Bunga. Selain itu, perpanjangan waktu atau hal lain dapat ditetapkan oleh bank atau perusahaan leasing.
  • Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi masing-masing.
  • Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Debitur juga diminta untuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Debitur dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, bank atau perusahaan leasing, dan masalah yang dihadapi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar. Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.

Beberapa bank pelat merah merespons pernyataan Jokowi dengan menyatakan kesiapannya, misalnya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meskipun, sejauh ini, keringanan cicilan kredit yang disiapkan tidak 100% sama seperti yang disampaikan Jokowi. Keringanan juga tidak otomatis berlaku secara menyeluruh, namun berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan hingga prospek tiap debitur.

Bank Mandiri menyiapkan enam kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak corona. Teknis implementasinya akan mengacu pada peraturan OJK terkait, dan disesuaikan dengan profil masing-masing nasabah. “Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” demikian tertulis dalam siaran persnya.

Sumber: babe