TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Cabuli Anak Tirinya, Pria di Tapung Hulu Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tirinya, Pria di Tapung Hulu Ini Ditangkap Polisi

TAPUNG HULU - Seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya, inisial STH (38) warga Simpang Dinamit Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dirumahnya, Jumat pagi (09/04/2021).

Penangkapan tersangka STH ini atas laporan dari korbannya inisial R (16) yang masih dibawah umur dan merupakan anak tiri dari pelapor, korban melapor karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya yang telah merusak masa depannya.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu malam (04/04/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu STH (pelaku) pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah, lalu menampar korban dibagian pipinya.

Ketika itu pelaku berkata "Kau tidak bisa berubah?" dan korban menjawab "Enggak" lalu terlapor bertanya kembali "Kenapa?"  dan Korban menjawab "Karena kau telah merusak masa depanku".

Selanjutnya Korban pergi ke rumah temannya di wilayah Tandun dan setelah itu didampingi ibunya korban melaporkan kejadian pencabulan oleh ayah tirinya itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek Lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kemudian pada Jumat pagi (09/04/2021) sekira pukul 05.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka STH pulang ke rumahnya, atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman MH langsung menuju kerumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

Saat diinterogasi tersangka STH mengakui perbuatannya telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan juga kakak korban, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber: Humas Polres Kampar
Tag berita