TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta

Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji ketua, wakil ketua. dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal tersebut dikonfirmasi dari terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.

Berdasarkan pasal 2 ditetapkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp 31.460.000. Untuk wakil ketua sebesar Rp 27.098.000, kemudian anggota Rp 24.022.000.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis pasal 3, dikutip Selasa (17/11/2020).

Kemudian dalam pasal 6 disebutkan hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan terhitung mulai sejak dilantik.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," jelasnya.

Kemudian disebutkan pula pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2Ol5-2O20 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

Sumber: detik.com