TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta

Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji ketua, wakil ketua. dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal tersebut dikonfirmasi dari terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.

Berdasarkan pasal 2 ditetapkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp 31.460.000. Untuk wakil ketua sebesar Rp 27.098.000, kemudian anggota Rp 24.022.000.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis pasal 3, dikutip Selasa (17/11/2020).

Kemudian dalam pasal 6 disebutkan hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan terhitung mulai sejak dilantik.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," jelasnya.

Kemudian disebutkan pula pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2Ol5-2O20 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

Sumber: detik.com