TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

TELUKKUANTAN- Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam mengelola Dana Desa Tahun anggaran 2021 bertempat di Aula Gedung Narosa Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Kuantan Singingi Nafisman, Ketua Forum Kades Kuantan Singingi, Serta Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing, Solehudin dalam sambutan mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Selanjutnya. "Solehudin setelah Rakor ini, mengajak kepada seluruh kepala Desa untuk menjalankan Permen PDTT Nomor 13 tahun 2020," ajak Solehudin.

Sebagai narasumber Rizal yang merupakan Tenaga Ahli PMD satker P3MD Propinsi Riau. memaparkan Permen PDTT. Sesuai dengan peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2021.

Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa meliputi;

Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama diantaranya:

Satu; Pendirian badan usaha milik desa dan/ atau Badan Usaha Milik Desa bersama.

Kedua; Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Ketiga; Penguatan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Keempat; Pengembangan usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Sementara itu, Program prioritas penggunaan dana desa untuk program nasional sesuai kewenangan desa seperti Pendataan desa, pemetaan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, dan lain sebagainya.