TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

TELUKKUANTAN- Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam mengelola Dana Desa Tahun anggaran 2021 bertempat di Aula Gedung Narosa Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Kuantan Singingi Nafisman, Ketua Forum Kades Kuantan Singingi, Serta Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing, Solehudin dalam sambutan mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Selanjutnya. "Solehudin setelah Rakor ini, mengajak kepada seluruh kepala Desa untuk menjalankan Permen PDTT Nomor 13 tahun 2020," ajak Solehudin.

Sebagai narasumber Rizal yang merupakan Tenaga Ahli PMD satker P3MD Propinsi Riau. memaparkan Permen PDTT. Sesuai dengan peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2021.

Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa meliputi;

Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama diantaranya:

Satu; Pendirian badan usaha milik desa dan/ atau Badan Usaha Milik Desa bersama.

Kedua; Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Ketiga; Penguatan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Keempat; Pengembangan usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Sementara itu, Program prioritas penggunaan dana desa untuk program nasional sesuai kewenangan desa seperti Pendataan desa, pemetaan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, dan lain sebagainya.