TERKINI
Netty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan NegeriMenteri Imigrasi dan Imipas RI Berikan Arahan Virtual ke Kanwil Ditjenpas RiauJelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Kembali Izinkan Umrah Warga Asing, Saudi Umumkan Ketentuan

Kembali Izinkan Umrah Warga Asing, Saudi Umumkan Ketentuan

Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arab Saudi telah menyusun pedoman untuk menerima jemaah dari luar Kerajaan atau luar negeri, yang akan diterapkan mulai 1 November.

Melansir Arab News, maskapai Saudi telah mengumumkan pembukaan kembali 33 tujuan perjalanan. Sebagian besar tujuan perjalanan itu adalah negara dalam zona hijau, di mana Covid-19 tidak menyebar dan langkah-langkah pencegahan berhasil dilaksanakan.

Kendati demikian tidak dijelaskan secara rinci mengenai negara mana saja yang sudah dikategorikan dalam zona hijau.

Seorang investor di perusahaan umrah, Ahmed Bajaifer mengatakan mulai 1 November diperkirakan sekitar 10.000 jemaah akan tiba setiap minggu di Arab Saudi.

Ia menambahkan bahwa perusahaan umrah dapat dengan mudah menangani jumlah tersebut sambil menerapkan protokol kesehatan.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menginformasikan bahwa orang-orang yang boleh umrah di tengah pandemi Covid-19 adalah mereka yang berusia 18 hingga 50 tahun.

Mereka pun harus menunjukkan sertifikat uji PCR yang membuktikan bahwa mereka telah dites negatif Covid-19. Sertifikat harus diterbitkan oleh laboratorium terpercaya di negara asal jemaah tidak lebih dari 72 jam sebelum pemberangkatan.

Jamaah harus mendaftar umrah dan salat mereka di dua masjid suci, termasuk kunjungan ke Masjid Nabawi dan salat di makam Nabi. Semua pemesanan bisa dilakukan melalui aplikasi Eatmarna.

Mereka juga diharuskan memilih penerbangan pulang hingga pergi yang sesuai dengan program umrah.

Komponen wajib dari paket layanan untuk setiap jemaah termasuk pemesanan akomodasi yang menyediakan tiga paket makan full board untuk masa karantina.

Masa karantina minimal harus tiga hari. Selain itu paket juga telah mencakup pengangkutan dari bandara ke titik penjemputan.

Calon jamaah yang datang dari luar negeri akan dibagi menjadi kelompok yang terdiri dari minimal 50 orang. 

Program terpadu harus dipesan untuk kelompok, termasuk semua layanan yang sesuai dengan tanggal pemesanan untuk melakukan umrah dan mengunjungi dua masjid suci.

Seorang pemandu akan ditunjuk untuk setiap grup, dan agen Saudi akan berkewajiban untuk menyediakan paket layanan yang dikontrak.

 

Sumber: CNN Indonesia