TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Pemko Tetap Umumkan Perkembangan Covid-19

Pemko Tetap Umumkan Perkembangan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan baru ini, nama Gugus Tugas hanya diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Rabu (22/7).

Sebenarnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dihapus. Hanya saja, Gugus Tugas ini berasa di bawah sebuah komite.

Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani pada 20 Juli.

Perpres terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk. Komite ini dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).