TERKINI
Tingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan ApresiasiPlt Kadis Dikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Akibat Dampak Kabut AsapTim Gabungan Razia Pekat Dipimpin Wakil Wako Pekanbaru, 28 Orang Diamankan di 4 Titik PenginapanTingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Wabup Kampar, Misharti Kunker ke PLUT KUMKM BatamBupati Kampar Resmikan Kebun Raya Universitas Pahlawan, Targetkan Jadi Pusat Riset InternasionalAksi Respon Cepat Wabup Kampar, Misharti Berikan Pertolongan Pertama Pada Korban LakalantasSosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring Dibuka Wabup Kampar di TapungWali Kota Pekanbaru Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tiga Titik oleh Pemprov RiauKonsultasi Strategi ke Provinsi, Wabup Kampar Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemberdayaan PerempuanWakil Bupati Kampar, Misharti Pimpin Monitoring dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di TapungWakil Wako Pekanbaru Lantik 19 Pejabat ASN Melalui Sistem Manajemen Talenta, Berikut Namanya

Pemko Tetap Umumkan Perkembangan Covid-19

Pemko Tetap Umumkan Perkembangan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan baru ini, nama Gugus Tugas hanya diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Rabu (22/7).

Sebenarnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dihapus. Hanya saja, Gugus Tugas ini berasa di bawah sebuah komite.

Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani pada 20 Juli.

Perpres terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk. Komite ini dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).