https://www.lenteranews.co

Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Foto Kabid Usaha Tani, Nuraini. (Dok.lenteranews.co)

KAMPAR - Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar telah melakukan sosialisasi terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terhadap koperasi dan kelompok tani.

Sosialisasi dilakukan di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar, Hulu, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan di Kecamatan Tapung Hilir.

Adapun sosialisasi itu mengundang Koperasi dan kelompok tani yang berada di kecamatan tersebut. Bagi Koperasi dan kelompok tani yang lahan diatas 25 tahun, diminta untuk melengkapi persyaratan PSR.

Dimana, produksi dari tanaman sudah menurun dikarenakan umur sudah diatas 25 hasilnya sudah menurun, sehingga resiko panen tinggi karena Anggrek sudah sambung menyambung.

"Waktu sosialisasi, kita sudah meminta bagi Koperasi yang lahannya diatas 25 tahun untuk bisa melengkapi persyaratan PSR. Juga berkembang pada saat diskusi bahwa sudah ada Koperasi dan kelompok tani yang sudah mengajukan PSR di tahun 2026 ini," kata Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim melalui Kabid Usaha Tani, Nuraini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7/26).

Nuraini mengemukakan, bahwa saat ini sudah ada beberapa Koperasi dan kelompok tani untuk PSR di tahun 2027. Untuk melengkapi bahan, Koperasi dan kelompok tani diwajibkan mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Untuk STDB, pihaknya akan memberikan kepada petani pekebun dibawah 25 Hektar. Untuk pelaksanaan PSR tersebut dilaksanakan melalui Online. Dimana sebelumnya pengusul harus terlebih dahulu membuat akun PSR.

"Untuk pembuatan akun, kita dari Dinas akan membantu cara pendaftarannya, dan setelah akun dibuat tentu dilengkapi dengan indentitas dari pada kelembagaan, apakah masuk dalam koperasi atau di kelompok tani," bebernya.

Ia menambahkan, bahwa untuk Koperasi diperlukan legalitas yang di penuhi berupa berbadan hukum, susunan pengurus, struktur organisasi dan SK pembentukan. Untuk kelompok tani yang harus dilengkapi legalitas berupa terdaftar di sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan) dan juga harus ada SK Pembentukan kelompok tani dari Kepala Desa.

"Selain data dari legalitas ataupun kelembagaan, juga harus dilengkapi data dari pekebun seperti Scan KTP dan Scan KK. Setelah melengkapi data dari pekebun, juga dilengkapi legalitas lahan seperti berupa sertifikat, SKT atau SKGR. Untuk saat ini bagi yang melengkapi dengan SKT atau SKGR  harus lengkapi surat Sporadik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Dimana Sporadik ini berguna untuk memperjelas status kepemilikan lahan dan baru di entri secara online pada sistem PSR," ujar Nuraini.

Ia menambahkan, di tahun 2026 ini kuota PSR untuk Kabupaten Kampar pihaknya sudah mengusulkan untuk rekomendasi teknis ke Dirjen Perkebunan lebih kurang 1000 Hektar. Kemudian yang masih dalam usulan akun pengusul sudah ada 7 koperasi atau kelompok tani yang sedang proses mengajukan dan melengkapi bahan.

"Dengan adanya program PSR, kita berharap kepada kelompok tani atau koperasi agar segera melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan program PSR ini. Karena program pemerintah pada PSR ini dari petani sawit dan dikembalikan lagi ke petani pekebun," tandas Nuraini.

Ia juga berharap, kepada petani pekebun di Kampar untuk bisa mendapatkan atau meraih dana PSR dalam meningkatkan produksi dari tanaman kelapa sawit. Dengan meningkatnya produksi, tentu pendapatan juga meningkat dan kesejahteraan terhadap petani atau pekebun keluarganya juga meningkat.

"Untuk penyerapan tenaga kerja tentunya juga meningkat pada program PSR ini, seperti penanaman lobang tanam pemeliharaan dan juga lainnya. Selain itu, meningkatnya hasil produksi bisa meningkatkan kontribusi terhadap pemerintah daerah dan Indonesia tentunya, sehingga ekspor sawit meningkat negara kita Divisa dari sawit juga meningkat," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :