https://www.lenteranews.co

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal Imbau Agar Segera Membayarkan Retribusi

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal  Imbau Agar Segera Membayarkan Retribusi

KAMPAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar di Tahun 2026 dalam memaksimalkan penyerapan Penghasilan Asli Daerah (PAD), meminta kepada masyarakat agar segera melakukan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal menyampaikan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan pengurusan IMB. Karena Retribusi yang diterima oleh DPMPTSP adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Artinya bagaimana mereka segera untuk membayarkan Retribusi. Khusus untuk Perusahaan, kita sudah melegalisir dan datanya sudah kita serahkan ke Satpol PP, dan untuk penertiban itu wewenang pihak Satpol PP Kampar untuk penegakan Perda," kata Refizal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya didampingi Plt Sekretaris, Faisal, Kamis (18/6/26).

Ia mengemukakan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan Perda Penanaman Modal tahun 2026 dari Januari sudah diselesaikan. Adapun Perda itu guna untuk menarik Investasi dari luar ke Kabupaten Kampar sehingga penerimaan PAD bisa meningkat terutama APBD.

Refizal menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh Camat - Camat untuk Inventarisir bangunan - bangunan yang belum mendirikan IMB. 

"Sebelumnya di tahun 2025, target Penanaman Modal di Kabupaten Kampar lebih kurang 11 Triliun, dan untuk di tahun 2026 lebih kurang 6 Triliun. Kita terus melakukan upaya - upaya seperti Perda Tahun 2026, mungkin Se-Riau Kabupaten Kampar yang selesai. Sebenarnya bukan tentang penanaman modalnya, tapi PAD nya," kata Refizal.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini masih ada Perusahaan - Perusahaan yang belum membayarkan Retribusinya dan itu harus ditertibkan Satpol PP. Berdasarkan PP No 6 Tahun 2001 DPMPTSP tidak diberikan target PAD karena hanya pelayanan.

"Ke depan kita ajukan ke Bupati untuk di geser ke Dinas PU PR. Karena untuk penghitungan pajak Retribusi itu di Dinas PU PR, dan DPMPTSP hanya bagian penagihan saja," pungkas Refizal.

Komentar Via Facebook :