TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, pada Senin (15/06).

Melalui pelaksanaan program integrasi ini, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan untuk menjalani proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Program ini juga menjadi sarana reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan program integrasi juga sejalan dengan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif. Dengan pelaksanaan integrasi yang sesuai regulasi, diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Melalui pelaksanaan program integrasi ini, Lapas Pasir Pangarayan mendukung proses reintegrasi sosial dan terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan, sehingga warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.