https://www.lenteranews.co

LBH Lembayung Adil Negeri Minta Transparansi Penanganan Laporan di Polres Bengkalis

LBH Lembayung Adil Negeri Minta Transparansi Penanganan Laporan di Polres Bengkalis

BENGKALIS – Tiga bulan berlalu sejak seorang warga Kabupaten Bengkalis berinisial RA melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Bengkalis. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporannya.

Kondisi tersebut mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembayung Adil Negeri untuk meminta transparansi dan kepastian informasi terkait penanganan laporan yang telah disampaikan oleh kliennya tersebut.

LBH Lembayung Adil Negeri menjelaskan bahwa RA telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Polres Bengkalis pada 14 Maret 2026.

Menurut LBH Lembayung Adil Negeri, setelah laporan disampaikan, pelapor tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut yang dilakukan terhadap laporannya. Bahkan ketika perkara tersebut mulai didampingi oleh LBH Lembayung Adil Negeri, diketahui bahwa pelapor tidak menerima dokumen apa pun setelah menyampaikan laporan awal.

"Ketika kami mulai melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, RA, kami melakukan penelusuran terhadap proses pelaporan yang telah dilakukan. Dari keterangan yang kami peroleh, setelah laporan pertama kali disampaikan, klien kami tidak menerima dokumen apa pun sebagai bukti administrasi pelaporan," ujar perwakilan LBH Lembayung Adil Negeri.

Untuk memastikan status laporan tersebut, pada 20 April 2026, RA bersama pendamping hukum dari LBH Lembayung Adil Negeri kembali mendatangi Polres Bengkalis. Pada kesempatan tersebut diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.

Namun setelah penerbitan surat tersebut, pelapor dan tim pendamping hukum mengaku masih belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, LBH Lembayung Adil Negeri kembali mendatangi Polres Bengkalis untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Saat itu diperoleh informasi bahwa berkas laporan belum diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti dan pihak pelapor dijanjikan akan diberikan informasi apabila terdapat perkembangan.

Tidak hanya itu, pada 19 Mei 2026, LBH Lembayung Adil Negeri juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kasat Reskrim c.q. Kapolres Bengkalis yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan yang diajukan oleh RA.

Akan tetapi hingga saat ini, menurut LBH Lembayung Adil Negeri, belum terdapat tanggapan ataupun penjelasan resmi yang dapat memberikan kepastian mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

LBH Lembayung Adil Negeri menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan dan independensi penyidik dalam menangani setiap perkara. Namun demikian, masyarakat yang telah menggunakan hak hukumnya untuk melapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diterima oleh institusi penegak hukum.

"Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki tingkat kesulitan dan kebutuhan pembuktian yang berbeda. Namun yang menjadi perhatian kami saat ini bukan soal cepat atau lambatnya penanganan perkara, melainkan pentingnya kepastian informasi kepada pelapor mengenai apa yang telah dilakukan terhadap laporan yang sudah diterima oleh aparat penegak hukum," jelas perwakilan LBH Lembayung Adil Negeri.

Oleh karena itu, LBH Lembayung Adil Negeri meminta Polres Bengkalis untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional mengenai status penanganan laporan, langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi apabila perkara belum menunjukkan perkembangan yang dapat disampaikan kepada pelapor, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

LBH Lembayung Adil Negeri berharap persoalan ini memperoleh perhatian dari pimpinan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

"Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian informasi dan transparansi dalam penanganan laporan masyarakat. Masyarakat yang datang mencari keadilan tentu berharap memperoleh kepastian mengenai sejauh mana laporannya ditangani. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, terbuka, dan berkeadilan," tutup LBH Lembayung Adil Negeri. (Rhmt)

Komentar Via Facebook :