https://www.lenteranews.co

Polres Rohul Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Sariman Siregar Ditunda

Polres Rohul Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Sariman Siregar Ditunda

ROKAN HULU — Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sariman Siregar terkait dugaan penggelapan mobil inventaris milik PT Torganda resmi digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis (23/4/2026).

‎Namun, agenda persidangan tersebut harus ditunda setelah pihak termohon, Polres Rokan Hulu, tidak hadir.

‎Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp dan diajukan oleh tim kuasa hukum Sariman pada 16 April 2026.

‎‎ Dalam permohonannya, pemohon menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

‎‎Ketua Tim Kuasa Hukum, Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. 

‎‎Ia menyebut, objek perkara berupa satu unit mobil inventaris telah dikembalikan kepada manajemen PT Torganda di Sumatera Utara pada 1 April 2026, lengkap dengan bukti serah terima.

‎“Pengembalian itu juga telah dilaporkan kepada Polres Rokan Hulu.

‎‎Namun beberapa hari kemudian, tepatnya 7 April 2026, klien kami justru ditangkap di Pekanbaru oleh aparat dari Polda Riau bersama Polres Rokan Hulu,” ujar Andri.

‎‎Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat. Pihaknya pun menduga adanya pelanggaran prosedur hingga indikasi kriminalisasi dalam perkara tersebut.

‎‎Selain itu, Andri menyayangkan sikap Polres Rokan Hulu yang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan.

‎‎Ketidakhadiran tersebut dinilai dapat menghambat proses pencarian kepastian hukum.

‎‎“Kami berharap pada sidang berikutnya pihak termohon dapat hadir sehingga proses ini bisa berjalan secara objektif dan transparan,” katanya.

‎Dalam praperadilan ini, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menguji implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

‎ Sejumlah ahli hukum pidana, baik formil maupun materil, direncanakan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

‎‎Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dan transparansi aparat di daerah.

‎‎Majelis hakim dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat.[Hsb]

Komentar Via Facebook :