TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Perbolehkan Berpariwisata,Ini Kata Kadispar Riau

Perbolehkan Berpariwisata,Ini Kata Kadispar Riau
kepala Dinas Pariwisata Riau.Doni Rakhmat

Meski masih dalam kondisi pademi dan zona kuning penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perbolehkan daerah buka lokasi destinasi wisata. Hal tersebut dalam rangka upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang jauh merosot akibat dampak musibah Covid-19. 

Informasi tersebut disampaikan, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau Roni Rakhmat, jika diperbolehkannya daerah membuka lokasi wisata tersebut setelah pihak Dispar Riau berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Riau serta menindaklanjuti surat edaran gugus tugas penanganan virus corona nasional terkait pembukaan destunasi wisata yang ada di Riau.

"Jadi sesui surat edaran gugus tugas penanganan Covid-19 nasional, seluruh daerah zona kuning  diperbolehkan buka lokasi pariwisata, maka itu untuk kabupaten kota di Riau kita persilahkan kembali membuka kembali lokasi destinasi wisata yang ada," katanya.

Kendati demikian katanya, pembukaan lokasi wisata ini tidak serta merta bebas begitu aja. Tapi tetap ada aturan dengan tetap memperhatikan kondisi dan juga menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga batasan terhadap pengunjung yang harus dibatasi sesuai ketentuan yang ada dalam surat edaran.

Adapun ketentuan pengujung itu, daerah hanya boleh menampung pengunjung 60 persen dari kapasitas daya tampung destinasi  wisata. Misalnya daya tampaung lokasi wisata 1000 pengunjung diperbplehkan hanya 60 persen dari 1000 pengunjung itu.

"Batasan itu juga demi menjaga physical distancing dan juga social distancing antar pengunjung," jelasnya,"

Lebih jauh katanya, untuk meningkatkan kembali perekonomian melalui destinasi wisata ini, ia mengatakan juga sudah memiliki berbagau pelrorm yang akan dilakukan. Salah satunya dengan terus meningkat kan promosi. Diantaranya promosi yang tidak membosankan dan bisa jadi daya tarik bagi pengunjung untuk mengetahui dan datang ke bekunjung ke Riau. 

"Kita akan memulai dan mengaktifkan kembali  GenPi yang ada di Kabuapten Kota untuk terus menggesa dan menggali destinasi yang ada di berbagai daerah. Terutama yang belum ter ekspos sebelumnya," ujarnya.

Dengan adanya upaya ini, ia berharap perekonomian masyarakat yang selama ini merosot secara perlahan bisa pulih kembali. Khusunya bagi masyarakat di wilayah yang sebelumnya bergantung pada destinasi wisata.

"Kita juga mengetahui berapa besar dampak Covid-19 ini pada perekonomian masyarakat. Untuk itu dengan memaksimalkan program kedepan, kita bisa membangkitkan ekonomi itu kembali," tuturnya