DPC GMNI Bengkalis Dukung Pembentukan Satgas Pelayanan Roro Bengkalis

BENGKALIS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Roro sebagai langkah awal dalam memperbaiki sistem pelayanan di pelabuhan penyeberangan Roro di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra , mengatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk andil pemerintah,APH dan mahasiswa dalam menjamin pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik curang seperti penyerobotan antrian dan pungutan liar.
"Kami dari GMNI Bengkalis mendorong pemerintah daerah bersama DPRD, Dinas Perhubungan, TNI,Polri Kejaksaan dalam pembentukan Satgas pelayanan Roro. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan masyarakat pengguna jasa Roro," ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Selama ini, pelabuhan Roro di Bengkalis kerap dikeluhkan masyarakat karena buruknya sistem antrian, kurangnya pengawasan, hingga dugaan praktik tidak transparan dalam pengoperasian kapal. Tidak sedikit kendaraan umum dan pribadi yang harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari karena adanya dugaan “Penyerobotan” oleh pihak tertentu.
GMNI Bengkalis juga mendorong agar Satgas yang dibentuk melibatkan unsur lintas sektor, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum,serta organisasi mahasiswa.
"Kami siap terlibat aktif jika diberikan ruang. Pengawasan kolektif dan partisipatif akan memberi efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba bermain-main dengan sistem pelayanan publik," tegasnya.
Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra saat rapat digelar menyampaikan bahwa pembahasan berkaitan dengan pembentukan Tim Satuan Tugas gabungan pengawasan pelayanan pelabuhan penyebrangan RoRo di Kabupaten Bengkalis untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik.
"Pemerintah KabupatenbBengkalis telah membuat Draft SK Bupati untuk Tim Satuan Tugas Gabungan Pengawasan Pelayanan Pelabuhan Penyebrangan Roro di Kab Bengkalis. Keputusan ini dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan peraturan Bupati Bengkalis Nomor 99 Tahun 2021 yang terdiri atas unsur unsur, pembina, pengarah, Ketua, sekretaris dan Anggota," ungkap Ersan Saputra, Selasa 14 Oktober 2025.
"Nantinya Satgas yang telah di Sahkan akan bertanggung jawab kepada Bupati Bengkalis selaku pembina Tim Satgas,"sambung Ersan.
Anggota DPRD Bengkalis Rindra Wardana alias Yan Kancil menerangkan pada pembahasan terkait pembentukan Tim Satgas Gabungan pengawasan pelayanan pelabuhan penyebrangan Roro di perlu agar memperjelas Tugas dan tanggung jawab yang di emban masing masing anggota.
"Sangat perlu di tekankan bahwa pelaksanaan kegiatan Tim Satgas gabungan agar dapat menerima bantuan honor dalam mendukung kegiatan operasional,"ujar Rindra Wardana.
Asrul Sahputra berharap, dukungan dari legislatif maupun eksekutif dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penerbitan regulasi daerah atau surat keputusan bupati terkait pembentukan Satgas.
"kami berharap dengan terbentuknya satgas ini bisa menjadi proses awal perbaiki sistem pelayanan dan manajemen pada Roro bengkalis," tutupnya. (Rhmt)
Komentar Via Facebook :