ORARI Lokal Kampar Buka DUKOM Idul Fitri 1446 H

(foto) Ketua ORARI Kampar, Dela Reza Pahlevy meninjau Station Control BANKOM Idul Fitri didampingi oleh Dewan Pengawas dan Penasehat Nurhamidi, Sekretariat ORARI Lokal Kampar Nursal
KAMPAR - ORARI Lokal Kampar melaksanakan Dukungan Komunikasi (DUKOM) Hari Raya Idul Fitri 1446 H guna membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal memberikan dan menerima informasi kelancaran arus mudik dan arus balik.
Ketua ORARI Lokal Kampar, Dela Reza Pahlevy (YD5PYX) melalui Kepala Bidang Humas, Yuar Kiarno (YD5NVF) mengatakan, ya benar kita telah diberikan Izin Khusus Amatir Radio Stasiun Amatir Radio Khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 0411/IAR-K/DK/03/2025 dan Surat Perintah resmi dari ORARI Daerah Riau dan ORARI Pusat untuk pelaksanaan kegiatan ini.
Yuar Kiarno (YD5NVF) yang akrab dipanggil om Tio diudara menyampaikan, untuk dapat memberikan dan menerima informasi, masyarakat dapat melakukan pemantauan informasi pada frekwensi kerja ORARI Lokal Kampar dengan menggunakan HT, RIG dan HF yaitu pada frekwensi 147.000 atau di frekwensi 145.500 dan 145.200 yang dipergunakan untuk HT dan RIG, sedangkan All Band dipergunakan untuk HF dengan panggilan (CallSign) YD5NGD, kegiatan DUKOM Idul Fitri telah terlaksana dari tanggal 20 Maret 2025 dan Berakhir tanggal 11 April 2025.
"Kita berharap melalui DUKOM Idul Fitri 1446 H ORARI Lokal Kampar ini selain sebagai ajang silaturahmi, kita juga berharap bisa berkontribusi besar kepada masyarakat dan pemerintah dalam rangka membantu kelancaran arus mudik dan arus balik pada kegiatan ini khusus diwilayah Kabupaten Kampar," kata Yuar Kiarno.
Ia menjelaskan, sebagai Cadangan Nasional dibidang komunikasi radio, Oraginsasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) secara otomatis melekat pada instansi pemerintah dan instansi vertikal demi untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia dalam hal komunikasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang No 9 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan pemerintah No 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika (KOMINFO) No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, ungkapnya.***
Komentar Via Facebook :