https://www.lenteranews.co

Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Perusda Rohul

Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Perusda Rohul

Rohul - Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi II ini di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Hj. Sumiartini pada senin 10/02/2025

Usai menggelar rapat, Dirut Perusda RHJ Imran Tambusai yang di dampingi oleh Dewan Pengawas Abdul Halim menyampaikan Rapat ini bertujuan untuk berdiskusi demi kemajuan Perusda ke depannya dan menyampaikan kendala yang di hadapi oleh Perusda saat ini.

membahas regulasi terkait perusahaan daerah (Perumda). Direktur Utama Perumda Jaya Bersama menyampaikan pentingnya regulasi yang jelas agar dana penyertaan modal sebesar Rp34 miliar dapat digunakan secara optimal.

"Regulasi sudah dibuat, tapi belum bisa dijalankan karena belum dicatat dalam aturan yang ada. Akibatnya, dana penyertaan modal di perusahaan daerah tidak dapat digunakan," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti dana bagi hasil migas sebesar Rp36 miliar yang masih tersimpan di Bank Riau Kepri. Dana ini belum dapat dimanfaatkan karena regulasi yang mengatur belum disahkan bersama Bupati.

Perumda berencana menggali potensi daerah di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, termasuk produksi minyak goreng dari kelapa sawit dan ekspor lidi sawit ke luar negeri. Ia berharap dukungan dari DPRD dan masyarakat agar Perumda dapat berinovasi dan meningkatkan perekonomian daerah.

Pada diskusi yang digelar hari ini, anggota DPRD menyoroti pentingnya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal investasi di sektor kelistrikan. Dalam pertemuan tersebut, seorang direktur yang hadir memaparkan tujuh bidang utama yang menjadi cita-cita pengembangan di masa depan.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah bagaimana dana investasi sebesar Rp34 miliar masih mengendap di bank dan belum bisa digunakan. Hal ini dinilai menghambat perkembangan daerah, terutama dalam mewujudkan program-program strategis.

Beberapa anggota DPRD menyarankan agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih fleksibel. Dengan demikian, dana yang selama ini tertahan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih efektif.

Selain itu, DPRD juga diminta untuk memanggil pemerintah daerah guna mencari solusi terkait penggunaan dana tersebut. Diskusi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret agar cita-cita pembangunan di tujuh bidang yang telah dipaparkan bisa segera terwujud.

Sumber : Endang Sunaryo

Komentar Via Facebook :