TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H, Berikut Diterbitkan Kemenag Kampar

Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H, Berikut Diterbitkan Kemenag Kampar

KAMPAR - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar kembali menerbitkan surat edaran Nomor : B-797/Kk.04.4/6/BA.03.2/03/2024, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2025 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, hari selasa (26/03/2024) di ruang kerjanya.

Fuadi mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Menurut Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022, jika dikonversi menjadi 2,7 KgKg makanan pokok mengenyangkan (beras bersih). Apabila ditunaikan atau diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu ketiga bulan maret 2024 sebagai berikut : 

1). Beras 42 C Solok /kuriak/ Pandan Wangi @ RP. 19.000,- x 2,7 Kg = RP. 51,300,
2). Beras pandan wangi / Anak Daro 1 / Mundam @ RP. 17.000,- x 2,7 Kg = RP. 45.900,-
3).Beras Balido/naga/buah dewa @ RP. 15.000,x 2,7 kg = RP. 40.500
    4) . Beras     Ladang @ RP. 15.000,x 2,7 kg = RP. 40.500
5). Beras Sokan / Anak Daro 2 / Pulen @ RP. 14.000,- x     Kg = RP. 37.800,-
6). Beras Topi Koki @ RP. 13.500,- x 2,7 Kg = RP. 36.450,-
7). Beras Bulog     @ RP. 12.000,- x     Kg = RP. 32.400,-

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing, himbau Fuadi.

''Pada tanggal 10 Syawal 1445 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' pungkas Fuadi.