TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

SatReskrim Polres Rohul Berhasil Ringkus VMT, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

SatReskrim Polres Rohul Berhasil Ringkus VMT, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil meringkus seorang pria atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, pada Rabu (28/2/2024).

Pria yang diamankan itu berinisial VMT (28). Tersangka diamanakan di Jalan Raya, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, penangkapan VMT bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Kunto Darussalam ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis pertalite.

Selanjutnya atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Abdau Wardiyoso, S.Tr.K bersama team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Desa Sungai Kuti, team menjumpai satu unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BM 8096 SJ warna hitam yang sedang melintas di jalan tersebut,” terang AKP Dr Raja Kosmos, pada Kamis (29/2), kepada reporter Mengabarkan.com

Selanjutnya, terang Kasat, team tipiter mengejar dan menyuruh sopir mobil tersebut untuk berhenti, dan melakukan interogasi terhadap sopir.

“Setelah kita introgasi, VMT ini mengaku bahwa dirinya membawa sebanyak 34 jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dijual atau diecer kepada masyarakat umum di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa satu unit mobil pickup merk Daihatsu Granmax, 24 jerigen kosong, 34 jerigen berisikan bbm jenis pertalite, 1 buah selang panjang 1 meter, uang tunai Rp 1.100.000, 1 buah buku catatan dan 1 buah pulpen.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya. (Hanafie).