Dua Tersangka Pencuri Hand Phone Diciduk Tim Resmob Polres Rohul
ROHUL - Dua Pria ini, tak berkutik ketika diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana (TP) pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana.
"Tersangka TH alias TO alias NO (32) dan ID HR alias IM (27), Pelapor KA (25), Saksi IK (30) dan RN (25)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH Sabtu (9/9/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Store MR DIY Pasir Pengaraian Jalan Tuanku tambusai RT 001 RW 001 Desa Pematang berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul
"Adapun, Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk Redmi Note, 10 Pro warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega Warna Putih," rincinya.
AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor sampai di Store MR DIY Pasir Pengaraian untuk masuk kerja jaga Malam.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 Wib, Store MR DIY Pasir Pengaraian tutup, Pelapor mulai berjaga dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk berjaga keamanan dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 10.00 Wib Pagi.
Kemudian, Pelapor mengisi absen dan tertidur di Teras Depan Store MR DIY Pasir Pengaraian, pada saat itu jaga sendirian.
Ketika sekitar pukul 06.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidur dan mencari Hand Phone miliknya untuk mengisi absen.
Karena, pengisian Absen melalui Hand Phone tersebut dengan cara berfoto dan dikirim ke group.
Setelah, mencoba untuk mencari Hand Phone tersebut, Korban tidak menemukannya lagi dan hilang.
Sebab, Hand Phone tersebut, ketika Dirinya tidur terletak di Sampingnya Satu Unit Hand Phonenya, hilang adalah merk Redmi Note 10 PRO warna Biru dengan IMEI 1 863507057117723 IMEI 2 863507057117731 dengan No Hand Phone yang ada di dalam Hand Phone tersebut 081261550157 dan 082185114479.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.999.000 melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rohul untuk ditindak lanjuti.
Masih AKP Dr Raja Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku berinsial TH dan HR.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul, langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap TH dan HR
Kemudian, sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa diduga Pelaku TH sedang berada di Desa Koto Tinggi.
Selanjutnya, Tim Resmob berhasil mengamankan TH.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 Wib dilakukan pengembangan terhadap HR, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi, sedang berada di Kaiti Desa Rambah Tengah Barat.
Kemudian, HR berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap keduanya mengakui telah melakukan pencurian
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Dr Raja mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Hanafie)
Komentar Via Facebook :