Cegah Pungli PPDB, Tim Saber Pungli Lakukan Sosialisasi, Kasi Pidsus: Tidak Boleh Ada Pungutan

Saat Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius menyampaikan pemaparannya pada kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Pungli terhadap PPDB, di Aula Kantor Camat Kampar. (lenteranews.co)
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar bersama bersama Tim Satgas Saber Pungli Kampar melakukan kegiatan sosialisasi upaya pencegahan pungli terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bertempat di Aula Kantor Camat Kampar pada 08 Juni 2023.
Adapun yang hadir pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, Kepala Insfektorat Kampar, Febrinaldi, Kabid Pendidikan Dasar, Kasi Sarpras, Adianto, Ketua Forpak, Edwar, Guru guru yang mewakili Kepala Sekolah dan Guru Komite dan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius yang juga sebagai narasumber dan Koordinator pelaksana dari Tim Saber Pungli Kampar dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya.
"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dari/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik," Kata Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius didampingi Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).
Ia juga mengemukakan, bahwa tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Martha juga menjelaskan, dari pedoman Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dimana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi Sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.
"Kalau pun ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat misalnya swasta, itu kalau ada menerima dana BOS juga tidak diperbolehkan," beber Marthalius.
Ia juga menegaskan, untuk pembelian seragam juga tidak diperbolehkan atau buku buku tertentu terkait penerimaan siswa baru.
"Didalam penerimaan ini, kita dari Tim Satgas Saber Pungli telah melakukan sosialisasi. Karena memang sudah menjadi program dari Saber Pungli bahwasanya ini ada indikasi nanti kalau ada penerimaan dan ada titipan dari orang tertentu untuk melakukan retribusi atau pungutan pungutan yang tidak ada aturannya yang diatur untuk kepentingan kepentingan pribadi," tegas Martha.
Ia juga menuturkan ada dua indikasi, pertama bisa saja ada berupa pungli atau bisa saja ada berupa gratifikasi atau suap dari para peserta didik yang mungkin dari wali murid yang mempunyai maksud tidak mengikuti prosedur.
"Misalnya terkait dengan Zonasi, atau anaknya biar lulus karena KK nya Jauh, atau diwaktu tidak pernah ikut mendaftar anaknya tiba tiba lulus dan ada mengasih sejumlah uang kepada panitian penerimaan tadi," tukasnya lagi.
Martha juga mengimbau, kalau ada hal hal yang seperti itu silahkan masyarakat nanti memberikan laporannya kepada Tim Saber Pungli di Kabupaten Kampar.
"Juga bisa diakses melalui link situs https://ult.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud itu langsung kalau buat laporan, dan itu datanya dilindungi terkait pungutan tersebut, dan juga bisa langsung datang ke Kejaksaan," ujarnya lagi.
Ia juga memaparkan, bagi Stakeholder yang ingin ada wacana seperti dengan bentuk yang sudah di rapat baik baik, silahkan rapat dulu dan sampaikan kepada pihak teknis sampaikan kepada pemerintah daerah, atau bisa ke Kejaksaan melalui pendampingan.
"Jangan melakukan tindakan yang sudah diatur dalam Permendikbud di pasal 27 yang sudah di atur. Karena ada dua, yang pertama ada sanksi terkait administratif khusus kepada ASN nya, atau bisa saja nanti bermuara tindak pidana korupsi," pungkas Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing itu.
Komentar Via Facebook :