TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

KPU Kampar Mulai Menerima Parpol Pendaftaran Bacaleg, Berikut Jadwal Pendaftarannya

KPU Kampar Mulai Menerima Parpol Pendaftaran Bacaleg, Berikut Jadwal Pendaftarannya

KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu 2024, pada Senin (1/5/2023).

Adapun tahapan pendaftaran ini akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si, bahwa  mengingatkan agar Partai Politik yang akan mengajukan persyaratan bacaleg partainya masing-masing untuk dapat memperhatikan tahapan pendaftaran yang sudah ditentukan.

“Waktu hanya tersedia dua Minggu terhitung mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. KPU membuka waktu pelayanan pendaftaran mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 wib setiap hari. Kecuali hari terkhir masa pendaftaran yakni pukul 08.00 s.d. 23.59 wib,” kata Maria Aribeni.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada Partai Politik yang akan mendaftarkan bacalegnya agar dapat memperhatikan dokumen persyaratan dengan benar, seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis yang sudah diterbitkan oleh KPU.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menginformasikan bahwa pada hari pertama pendaftaran belum ada satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya.

"Sampai dengan sore ini, pukul 16.00 Wib, belum ada yang mendaftar," beber Ahmad Dahlan.

Ia mengemukakan, meski masih ada kesempatan 13 hari lagi, Dahlan mengimbau kepada masing-masing pengurus Parpol untuk segera menkonfirmasi sehari sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kampar.

"Kami mohon juga kerjasama Parpol agar memberitahu kapan hendak mendaftar ke KPU. Supaya kami bisa mengatur waktunya biar tidak bersamaan," ujar Dahlan.

Dahlan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kampar akan melayani pendaftaran dari parpol yang lebih dulu mengkonfirmasi kehadirannya ke KPU. Dalam pendaftaran nanti KPU Kabupaten Kampar akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diserahkan pengurus parpol.

"Mudah-mudahan tidak semua (parpol) minta di waktu yang bersamaan karena pertimbangan hari baik," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau ke pengurus parpol untuk segera melakukan pendaftaran bilamana seluruh berkas persyaratan telah lengkap. Karena semakin cepat Parpol mendaftarkan bacalegnya, maka semakin banyak kesempatan waktu untuk melengkapi atau memperbaiki berkas pendaftaran apabila memerlukan perbaikan.

"Ini imbauan saja. Memang hak parpol untuk menentukan waktu pendaftaran. Namun semakin cepat akan lebih baik," tegasnya.

KPU Kabupaten Kampar menerima pendaftaran bacaleg Partai Politik di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan tuanku Tambusai no 69 Bangkinang kota.