TERKINI
Bupati Kampar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 0313/KPRBenteng Generasi Emas, Wabup Kampar Buka Sosialisasi P4GN di Kampar UtaraWabup Misharti Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Tiga Prioritas Pembangunan KamparBupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas Organisasi

Gubernur Sumbar Berharap Pendistribusian Bansos Transparan Dan Tepat Sasaran

 Gubernur Sumbar Berharap Pendistribusian Bansos Transparan Dan Tepat Sasaran

 PADANG, superriau.com – Demi menjaga transparansi dan tepat sasaran untuk mendistribusikan Dana Bantuan Sosial kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 di Sumatera Barat, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan wali kota se Sumbar untuk mengumumkan penerima Bansos (bantuan sosial) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga masyarakat terdampak Covid-19.

Publikasi ini bertujuan agar supaya jelas siapa yang menerima dan juga transparansi pemerintah dalam keterbukaan informasi.

“Umumkan sebagai bentuk transparansi pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik. Seluruh data penerima bantuan langsung tunai, JPS, program keluarga harapan, penerima kartu prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor-kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat,” ujar Irwan.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan informasikan melalui media sosial, website resmi pemerintah, tentang informasi Bansos JPS itu. “Untuk klarifikasi keterbukaan Informasi Publik Sesuai dengan UU 14 tahun 2008,” ujar Irwan Prayitno usai menekan surat ditujukan ke bupati dan wali kota se Sumbar, Rabu (06/05/2020).

Gubernur Irwan juga meminta kepada bupati dan wali kota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan Covid- 19.

“Bupati dan wali kota juga diminta menyiapkan perangkat, pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut agar mudah diakses masyarakat dapat ditindak lanjuti,” ujar Irwan, Gubernur Sumbar tutup pembicaraan.