Komnas HAM Bahas Isu Strategis dengan Kejagung

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa sejak bekerja pada 14 November 2022, pihaknya telah melakukan kunker ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas, seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.
“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang. Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” ujarnya, Selasa (6/12).
Atnike juga menyebut pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain untuk menemukan solusi. Selain itu pihaknya juga menilai perlu membangun koordinasi secara memaksimalkan dalam ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelum disampaikan ke publik. Atnike juga berharap agar diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.
“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” beber Atnike.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut kehadiran beberapa komisioner merupakan salah satu bentuk koordinasi awal yang baik. Menurutnya hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik. Burhanuddin juga akan membentuk penghubung, karena penyelesaian perkara merupakan tanggung jawab bersama, sebab Kejagung dan Komnas HAM tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, namun harus ada kolaborasi sejak awal.
“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin menyambut baik adanya komunikasi di tahap penyelidikan awal dengan gelar perkara yang tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas dimana semua bisa dikomunikasikan dengan baik. Karena dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelidik dan penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Hendro Dewanto, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Lalu Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tantowi, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina. Kemudian Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan.
Penulis: Julian Amir
Komentar Via Facebook :