TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

JAMDATUN Kejagung Gelar FGD, Terkait Kewenangan TUN Dalam Mengadili Keputusan dan Tindakan Pejabat

JAMDATUN Kejagung Gelar FGD, Terkait Kewenangan TUN Dalam Mengadili Keputusan dan Tindakan Pejabat

JAKARTA - Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Arosa Jakarta, Rabu (23/11/22).

Dimana, tema diangkat "Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili keputusan dan tindakan pejabat Tata Usaha Negara".

Adapun yang menjadi narasumber, Hakim agung Kamar TUN Dr. H. Yosran SH,. M.Hum dan ahli hukum TUN Prof. Dr. Gede Panjta Astawa.

Kegiatan itu dihadiri oleh para Direktur, Para Kordinator, seluruh jajaran Jamdatun beserta para Wakil Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang diikuti secara daring, bertempat di kantor masing masing.

Pada kesempatan itu, JAM Datun Feri Wibisono dalam paparannya mengatakan, bahwa untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) khususnya di daerah sangat perlu dengan berkaitan dengan ini, sehingga kemudian semakin tinggi penguasaannya.

"Langkah langkah ke depan untuk perkara TUN untuk seorang JPN, bukan hanya fokus saja menangani perkaranya, tapi JPN memberikan advice kepada daerah dan Stakeholder," kata JAM Datun Feri Wibisono dalam paparnya.**