Kejari Tuban Resmikan Rumah RJ, dan Diskusi Tentang Dinamika Hukum

Kajari Tuban, Suhendri saat foto bersama usai melaksanakan Diskusi Restoratif Justice tentang Dinamika Hukum.
TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan Diskusi Restoratif Justice tentang Dinamika Hukum bertempat di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang diikuti sekitar 15 Orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Suhendri, Kasi Kasi Pidum Tuban, Didik Yudha, Perwakilan Lapas IIB Tuban, Kepala Bank Jatim Cabang Tuban, Suyatno, Kepala Desa Prunggaham Kulon, Darko dan Perwakilan Papdesi Kec. Semanding.
Kajari Tuban, Suhendri, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa pembentukan Rumah RJ merupakan tempat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada dilingkungan kampung RJ.
Ia menuturkan, ini sebagai bentuk paradigma baru pada peradilan di wilayah untuk lebih dekat kepada masyarakat.
"Diharapkan dengan adanya rumah RJ ini dapat menjadi tempat dan pemberian solusi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kebawah," kata Kajari Tuban, Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Sabtu (20/8/22).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk penyelesaian yang dapat diselesaikan melalui rumah RJ ini, hanya dapat jika pelaku tindak pidana bukan pengulang tindak pidana melainkan tindak pidana baru yang nantinya kasus pidana dapat diselesaikan di rumah RJ bukan di kantor pengadilan.
"Apabila penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju lagi," beber Mantan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) di Kejagung itu.
Ia menjelaskan, zaman sekarang ini yang sering marak di berita adalah korupsi. Orang yang korupsi bisa saja hanya dihukum 1 tahun padahal korupsinya sangat besar jumlahnya.
"Sangat tidak adil karena uang yang dipakainya adalah uang dari masyarakat, hukuman yang diterimanya seharusnya bisa bertahun-tahun," tandasnya.
"Sebenarnya, hukum sendiri itu sifatnya memang mengikat siapa saja baik masyarakat hingga orang - orang yang bekerja sebagai perwakilan rakyat. Hukuman yang diberikan harusnya adil bagi siapa saja," katanya lagi.
Ia menuturkan, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Suhendri mengemukakan, jadi yang harus di pikirkan pada saat ini adalah bagaimana cara memaksimalkan agar fungsi hukum itu berjalan maksimal sebagaimana fungsinya.
"Menurut saya, untuk membuat agar pelaksanaan hukum itu berjalan sebagaimana fungsinya pandangan kita mengenai fungsi hukum itu, setidaknya pandangan kita mengenai fungsi hukum itu harus kita maknai dengan makna yang satu agar dalam pelaksanaanya tidak ada lagi perbedaan dalam menanggapi fungsi hukum itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, juga dilaksanakan Penandatanganan oleh Kajari, Suhendri Piagam Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Komentar Via Facebook :